GresikSatu | Kasus dugaan pencabulan Kiai kepada santriwati di Pulau Bawean Gresik masih terus bergulir. Pihak keluarga korban bahkan mengaku, sebelum pelaku NS diamankan, ada intimidasi agar pelaporannya dicabut.
Intimidasi itu diduga datang dari berbagai pihak. Baik dari pihak pesantren, hingga Oknum LSM.
Hal tersebut disampaikan oleh ayah korban dugaan pencabulan YF. Bahwa setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polres Gresik, dan tersiar di masyarakat Bawean, pihak keluarga pondok, datang ke rumah korban.
“Mereka semua meminta saya dan istri saya mencabut laporan di Polres Gresik,” ungkapnya, di rumahnya Pulau Bawean, Sabtu (23/12/2023).
Bahkan, ada dari salah satu utusan pondok datang ke rumahnya melakukan Intimidasi. Dengan mengatakan kepada keluarga korban, bahwa kalau kasus itu diteruskan ke ranah hukum akan kalah. Sebab tidak ada saksi dan bukti.
“Nanti kalau tetap ke ranah hukum, kamu akan terjebak. Sebab tidak ada saksi dan bukti,” ungkapnya menirukan perkataan pria yang merupakan oknum LSM di Bawean.
“Kalau dari NS dan istrinya sudah kesini dua kali. Terakhir, Kamis dan Jumat sebelum NS dibawa layar ke Gresik. NS akan berikan apapun yang saya minta kalau mencabut laporan perkara,” paparnya.
YF pun mengaku utusan pondok yang mengaku dari LSM datang kerumahnya dan menakuti keluarga korban.
“Kalau tidak salah dia (LSM) mengatakan, kalau ingin perang, nanti kamu akan jatuh sendiri,” jelasnya mengingat ucapan oknum LSM tersebut.
“Kami harap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku,” harapnya.
Sementara itu, Baharudin, Penasehat Hukum NS, membantah adanya intimidasi yang dilakukan pihak NS. Namun, ia membenarkan adanya permintaan cabutan laporan polisi kepada pihak keluarga korban.
“Kalau intimidasi tidak ya. Karena kita gak mengancam atau memaksa mereka. Kalau meminta cabut laporan iya, tapi dengan persuasif,” katanya.
Baharudin juga menyebut, pelaporan kepada clientnya bersifat tendesius. Apalagi jauh sebelum adanya berita ini, ada penelpon misterius yang menuduh terduga pelaku berbuat zina.
“Prinsipnya kita mengutamakan praduga tak bersalah,” bebernya. (Tim Redaksi)