Kasus Dugaan Pencabulan, Polisi Tetapkan Kiai di Dukun Gresik Jadi Tersangka

GresikSatu | Kasus dugaan pencabulan yang menyeret seorang Kiai di Kecamatan Dukun, Gresik terus bergulir di Kepolisian. Terbaru, polisi menetapkan status Kiai yang juga pengasuh Ponpes di Kecamatan Dukun itu, sebagai tersangka.

Penetapan itu, setelah Korps Bhayangkara melakukan pemeriksaan kepada terduga pelaku pencabulan Kiai berinisial AM, atas dugaan pencabulan kepada korban yang menjalani masa rehabilitasi di pondok tersebut. 

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, status Kiai berinisial AM sudah ditetapkan tersangka. 

“Iya sudah kita tetapkan tersangka,” ungkapnya, Selasa (13/8/2024). 

Diketahui, terduga pelaku AM menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik sejak Senin (12/8/2024) pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Baca juga:  Pelebaran Jalan Manyar, 144 Kios Akan Dibongkar Akhir Tahun  

Dengan memakai baju kuning dengan peci hitam, AM datang didampingi sang istri dan pengacaranya ke Polres Gresik

“Setelah melakukan pemeriksaan, kita lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu kita sudah cukup memiliki alat bukti untuk menjadikan AM sebagai tersangka kasus pelecehan,” paparnya. 

Kendati demikian, pihaknya masih belum bisa mengungkapkan lebih terkait modus dan motif aksi dari terduga pelaku. 

“Masih melakukan pendalaman,” imbuhnya. 

Diberitakan sebelumnya, Jajaran Unit PPA Polres Gresik, terus melakukan penyelidikan kepada terlapor Kiai yang diduga melakukan tindakan pelecehan asusila kepada santriwatinya.

Dari hasil laporan di Unit PPA Polres Gresik, ada dua korban yang melaporkan Kiai yang juga pengasuh dan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Gresik

Baca juga:  HUT RI ke-79 di PTFI Smelter Gresik, Dimeriahkan Fashion Show dan Bazar UMKM Lokal

Satu korban dewasa, satu korban anak dibawah umur. 

Untuk korban dibawah umur, mengalami trauma berat. Ia bahkan mengalami kasus serupa sebelum di pesantren tersebut. Ia menjadi korban tetangga sendiri pada tahun 2021.

Sampai akhirnya korban diberi perlindungan, lalu di dikirim belajar di pondok pesanten wilayah Dukun Gresik. Nahasnya di sana (Ponpes) korban malah mengalami kejadian serupa.

Aksi bejat sang kiai itu pun sampai ditelinga orang tua korban. Merasa tidak terima, orang tua korban pun melaporkan kejadian ini ke polisi. Saat ini kasusnya sudah dalam penanganan kepolisian.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler