GresikSatu | Kasua dugaan penyelewengan bantuan hibah barang kepada UMKM di Gresik tahun 2022, terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Saat ini, Kejari Gresik menambah waktu untuk proses pengumpulan bahan, data dan keterangan (pulbaket) atas kasus dugaan penyelewengan dana hibah pokir (pokok pikiran) tahun 2022 untuk UMKM.
Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, tambahan sample itu termasuk menambah sample lain, agar pengungkapan yang dilakukan jauh lebih besar.
“Karena ini lumayan besar, sehingga kami perlu menambah sample lagi. Jadi kami perlu tambahan waktu melakukan pulbaket,” ungkapnya, di Kantor Kejari Gresik, Kamis (16/2/2023).
Sejauh ini, lanjut dia Korps Adhyaksa sudah memeriksa 14 orang. Terdiri dari 10 penerima bantuan, 3 dari Diskoperindag dan 1 orang anggota DPRD Gresik. Pihaknya menyebut jumlah tersebut dinilai sangat kecil, jika ditotal jumlah penerima bantuan hibah.
“Untuk itu kami akan menambah data lebih banyak lagi dari penerima bantuan yang lain,” ujarnya.
“Kami merasa masih kurang yang diperiksa, apalagi dari pulbaket ke arah penyelidikan harus betul-betul mempertimbangkan segala aspeknya,” tambahnya.
Disinggung apa akan memeriksa anggota DPRD lainnya yang mengusulkan hibah UMKM, melaui pokok – pokok pikiran (Pokir) dewan, Kajari menjawab tergantung dari hasil pulbaket.
“Kalau kemungkinan diperlukan tambahan keterangan, maka akan dipanggil untuk diperiksa,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Kejari Gresik telah melakukan pulbaket penyaluran dana hibah untuk UMKM yang disalurkan melalui e-katalog tahun anggaran 2022. Dari 782 penerima bantuan Umkm hanya tersalur ke 774 yang menerima.
Karena anggaran yang terserap 17 M dari pagu Rp 19 M. Sudah tersalur 90 persen. Minus di Kecamatan Sangkapura dan Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, disana ada 8 kelompok UMKM. (faiz/aam)