GresikSatu | Sidang lanjutan kasus kecelakaan misterius yang menimpa Saputra Fibriansyah akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, kemarin Rabu (2/3/2022).
Jalannya sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi itu berlangsung sengit dan emosional. Pasalnya, muncul berbagai keterangan dan fakta baru tentang penyebab pasti kematian remaja 16 tahun asal Desa Petiken Kecamatan Driyorejo itu.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Mochammad Fatkur Rochman itu menghadirkan lima saksi. Termasuk terdakwa Rino Putra Firmansyah yang hadir secara daring dari sel tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Dari berbagai keterangan yang disampaikan, majelis hakim pun masih membutuhkan keterangan dari saksi lainnya.
“Sehingga, sidang akan dilanjutkan dengan agenda yang sama. Yakni mendengar keterangan dari saksi lainnya,” ucap Fatkur saat menutup jalannya persidangan.
Baca Juga : Tekan Kecelakaan, Satlantas Gresik Rajin Razia Truk Bermuatan Over
Hakim beralasan, berbagai fakta baru muncul dalam persidangan tersebut. Misalnya, saksi Wawan Setiawan, pemilik warung yang lokasinya berada dekat dengan penemuan jasad korban di kawasan jalan Raya Tenaru.
“Saat itu tidak ada tanda-tanda kecelakaan, misalnya bunyi suara maupun bekas benturan di aspal. Bahkan saya sempat melihat motor Honda Beat bernopol W 5781 DR yang dikendarai korban dalam kondisi utuh,” ungkapnya di depan majelis hakim, Kamis (3/3/2022).
Wawan juga menyampaikan bahwa motor tersebut juga dibawa kabur oleh seorang pria berperawakan tinggi yang sebelumnya sempat berkomunikasi dengan terdakwa. Pria tersebut menggunakan jaket hitam dan helm hijau.
“Tidak lama berselang langsung meninggalkan lokasi kejadian menuju arah Surabaya,” jelasnya.
Hingga saat ini, motor yang terakhir dikendarai oleh korban dan terdakwa belum ditemukan oleh pihak berwajib. Hal tersebutlah yang mendasari keluarga korban yakin bahwa peristiwa tersebut bukan kecelakaan biasa.
Baca Juga : Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Pasutri di Gresik Kompak Bobol Rumah
“Jika dilihat dari luka anak saya, sudah pasti kecelakaannya parah, paling tidak kondisi motor juga rusak. Lah ini malah bisa dibawa kabur,” ucap ayah korban Sujiadi, saat memberikan keterangan di depan Majelis Hakim.
Hal tersebut juga ditanyakan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa. Namun, pemuda 19 tahun itu cukup singkat menjawab pertanyaan yang disampaikan Majelis Hakim.
“Saya tidak tahu peristiwa tersebut,” ucapnya singkat.
Sujiadi pun tak kuasa menahan emosi, matanya pun mulai berkaca-kaca. Pria 56 tahun itu meminta kepada pihak Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi lainnya yang mengetahui peristiwa tersebut.
Sebab, dari berbagai keterangan yang disampaikan belum bisa menjelaskan secara detail kronologi peristiwa tersebut.
Baca Juga : Tidurkan Sang Anak Tapi Lupa Matikan Kompor, Rumah di Kebomas Hangus Terbakar
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban Rohmad Jazuli menilai bahwa keterangan yang disampaikan terdakwa terkesan tidak kooperatif.
Bahkan, cenderung menutupi fakta yang sebenarnya terjadi. Meski demikian, pihaknya akan tetap mengikuti jalannya proses persidangan hingga putusan nanti.
“Kami juga akan bersurat ke Bareskrim Mabes Polri untuk meminta gelar perkara ulang. Bahwa kasus tersebut bukan kecelakaan biasa seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Melainkan dugaan pembunuhan berencana,” tegasnya.
Dalam berkas perkara nomor 49/Pid.Sus/2022/PNGsk, Rino didakwa dengan pasal 310 Ayat (4) Undang–Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pemuda 19 tahun itu terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal sebesar Rp 12 juta. (fais/sah)