Kasus Korupsi Bantuan Hibah UMKM, Mantan Kadiskoperindag Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara

GresikSatu | Perkara korupsi dana hibah untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Diskoperindag Gresik, tahun anggaran 2022 yang menyeret mantan Kadiskoperindag Gresik, Malahatul Fardah (MF) sudah memasuki sidang tahapan tuntutan. 

Diketahui, sidang yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Surabaya, selain Malahatul Fardah, ada Ryan Fibrianto (RF), dari pihak penyedia bantuan yang juga turut serta disidangkan. 

 Kedua terdakwa dituntut berbeda, sesuai dengan peran dan motif dari masing-masing terdakwa. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alifin Nurahmana Wanda menjerat keduanya dengan pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK). Yang menjelaskan tentang perbuatan korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri. 

Yakni dengan motif menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukannya. 

Baca juga:  Diduga Selewengkan Dana ADD, Kades Roomo Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi 

“Kami menuntut terdakwa MF dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan,” ungkapnya, Sabtu (14/9/2024). 

Kasi Pidsus Kejari Gresik itu, menilai terdapat beberapa hal-hal yang meringankan MF. Antara lain belum pernah terlibat perkara hukum, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak menikmati hasil kejahatan. 

“Berkaitan dengan barang bukti akan dikembalikan ke penuntut umum. Untuk dipergunakan perkara lain dan penuntut secara terpisah,” jelasnya.

Sementara terdakwa RF, JPU menuntut Direktur CV Alam Sejahtera dan CV Ratu Abadi itu, dengan hukuman pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan kurungan.

“Terdakwa sudah mengembalikan pidana pengganti sebesar Rp. 860.211.600. Selanjutnya akan dikembalikan ke kas negara,” paparnya. 

Baca juga:  PT Cargill dan Pemkab Gresik Kolaborasi Turunkan Angka Stunting di Kecamatan Manyar

Terpisah, kuasa hukum MF Kukuh Pramono Budi, akan mengajukan pledoi atas tuntutan tersebut. Menurutnya, tuntutan yang disampaikan JPU terkesan janggal. 

“Audit BPK tidak digunakan sebagai alat bukti. Padahal tidak ditemukan adanya kerugian negara,” ucapnya. 

Demikian halnya dengan pasal yang disangkakan. Lantaran mengandung unsur turut serta melakukan perbuatan korupsi

“Jika turut serta, lalu pelaku utamanya siapa? Atas dasar tersebut kami akan mengajukan pledoi pembelaan dalam sidang selanjutnya,” tandasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler