GresikSatu | Abdul Halim (AH), tersangka kasus penggelapan aset Desa Sekapuk, resmi dilimpahkan oleh Polres Gresik ke Kejaksaan Negeri Gresik, Rabu (24/1/2025). Bersama barang bukti, AH kini mendekam di Rutan Kelas II B Gresik sambil menunggu proses persidangan. Kejari Gresik menargetkan penyusunan berkas dakwaan selesai pada pekan depan.
Dengan tangan diborgol, Abdul Halim tiba di Kejari Gresik sekitar pukul 09.00 WIB. Penampilannya tetap nyentrik, mengenakan kemeja batik dan celana pendek. Didampingi dua petugas, pria yang akrab dipanggil “Pak Inggih” ini menyampaikan pesan singkat kepada awak media sebelum memasuki ruang Seksi Pidana Umum (Pidum).
“Mohon doanya dalam menjalani ujian kehidupan, kebenaran akan menemukan jalannya,” ucap AH.
Melalui kuasa hukumnya, Muhammad Machfudz, AH menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Meski demikian, Machfudz mengungkapkan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan kemungkinan pengajuan praperadilan.
“Kami sedang menelaah langkah tersebut. Yang jelas, klien kami berharap kasus ini segera selesai dan mendapatkan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Machfudz.
Selain kasus pidana, AH juga tengah menghadapi gugatan perdata yang dijadwalkan mulai disidangkan pada 30 Januari mendatang. Machfudz berharap mediasi dapat difasilitasi oleh majelis hakim untuk mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Jika ada mediasi, kami yakin bisa ditemukan titik temu yang baik untuk menyelesaikan perkara ini,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra memastikan proses pelimpahan berjalan lancar. Ia menjelaskan bahwa AH akan tetap ditahan di Rutan Kelas II B Gresik selama persidangan berlangsung.
“Kami sedang fokus menyusun berkas dakwaan. Target kami selesai pekan depan dan segera dilimpahkan ke PN Gresik,” katanya.
Menurut Bram, AH akan didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan seluruh saksi dan barang bukti akan dihadirkan di persidangan. Mengenai rencana praperadilan yang mungkin diajukan oleh AH, Bram menyatakan pihaknya siap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Praperadilan adalah hak tersangka. Apakah diterima atau tidak, itu menjadi kewenangan PN Gresik,” jelasnya.
Sementara itu, penjadwalan sidang perdana AH masih menunggu pemberitahuan dari PN Gresik. Kejari Gresik memastikan akan mempercepat proses hukum agar perkara ini segera mendapatkan kepastian.