Kasus Penggelapan Aset Desa Sekapuk Gresik, Abdul Halim Dituntut 7 Bulan

GresikSatu | Proses hukum atas kasus dugaan penggelapan aset milik Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, memasuki babak akhir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik menuntut terdakwa Abdul Halim, mantan Kepala Desa Sekapuk, dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

JPU Paras Setio menyampaikan, tuntutan tersebut disusun berdasarkan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Termasuk keterangan para saksi, ahli, hingga pengakuan dari terdakwa sendiri.

“Bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP,” jelas Paras di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (26/3/2025)

Paras yang juga menjabat sebagai Kasubsi Penuntutan Kejari Gresik menambahkan, Abdul Halim terbukti membawa sejumlah dokumen aset desa meski masa jabatannya sebagai kepala desa telah berakhir. Dokumen tersebut terdiri dari 12 barang bukti, yaitu 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB kendaraan milik desa.

Baca juga:  Kades Sekapuk Pastikan, Konser Denny Caknan di Wisata Setigi Gresik Tak Batal

“Yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak ataupun wewenang atas dokumen-dokumen tersebut. Namun tetap dibawa tanpa dasar hukum,” lanjutnya.

Menurutnya, tindakan terdakwa menimbulkan gejolak di masyarakat dan menyebabkan kerugian yang diklaim oleh pemerintah desa hingga mencapai Rp56,722 miliar.

“Kami berharap tuntutan ini dikabulkan. Namun jika ada pertimbangan lain, kami tetap meminta keputusan yang seadil-adilnya,” tegas Paras.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Muhammad Machfudz, langsung menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.

“Klien kami selama ini bersikap kooperatif dan tidak memiliki niat jahat dalam perkara ini. Ia tidak pernah berniat menguasai atau memiliki aset milik desa,” ungkap Machfudz.

Baca juga:  Abdul Halim Tak Jadi Bebas, Hakim Tolak Praperadilan Kades Miliarder Gresik

Ia menambahkan bahwa dokumen-dokumen aset yang dibawa oleh kliennya masih dalam kondisi utuh dan tidak ada yang dialihkan kepemilikannya.

Selain itu, kata Machfudz, pihak Pemerintah Desa tidak pernah memberikan ruang klarifikasi kepada Abdul Halim sebelum kasus ini naik ke proses hukum.

“Akibatnya, klien kami merasa sangat dirugikan, baik secara materiil maupun immateriil. Karena itu, kami meminta agar majelis hakim membebaskan beliau dari segala tuntutan,” imbuhnya.

Menanggapi pernyataan kedua belah pihak, Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya menyatakan bahwa agenda sidang akan dilanjutkan pada 8 April 2025 mendatang dengan agenda pembacaan pledoi.

“Harap segera dipersiapkan, karena akan menjadi bahan pertimbangan kami sebelum menjatuhkan putusan sela,” tutup Hakim Donald.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler