GresikSatu | Empat tersangka kasus penistaan agama, kembali masuk bui, setelah beberapa minggu kemarin menghirup udara bebas. Saat ini, ke empat tersangka menjadi tahanan dari kejaksaan negeri (Kejari) Gresik.
Kasus ini, pun dinyatakan telah memasuki tahap 2. Artinya, berkas yang diterima Kejari dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Keempat tersangka itu, anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem Nur Hudi Didin Arianto, sekaligus pemilik Pesanggrahan Keramat Ki Ageng tempat pernikahan manusia dengan kambing, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki dan Sutrisna sebagai penghulu.
Kasipidum Kejari Gresik, Ludy Himawan mengatakan, pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama pernikahan manusia dengan kambing dari Polres Gresik.
“Keempat tersangka saat ini telah kami lakukan penahanan badan selama 20 hari ke depan di Rutan Banjarsari Cerme,” jelasnya.
Sedangkan untuk barang bukti (BB) berupa hand phone dan berkas dokumen lainnya, oleh Kejari disita untuk keperluan pembuktian dipersidangan.
Setelah proses tahap dua ini, tim JPU akan menyusun dakwaan. Agar perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk segera dilakukan proses persidangan.
“Masing-masing tersangka akan kami sangkakan dengan pasal berlapis yakni pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-undang ITE,” jelasnya. (faiz/aam)