Kasus Penyedia Jasa Nikah Siri tanpa Wali di Gresik, Dianggap Kedok Prostitusi

GresikSatu | Ramainya kasus penyedia jasa nikah siri tanpa wali di Gresik mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.

Nikah siri atau nikah di bawah tangan tanpa adanya wali dinilai sama dengan praktik perzinahan sebab tidak sah secara agama maupun negara. Hal tersebut bahkan ilegal dan tidak patut ditiru.

Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Gresik, Zaenuri mengutuk keras tindakan tersebut. Ia mengatakan bahwa oknum yang menjalankan pernikahan siri tanpa wali berlindung di balik fatwa yang tidak dipahami secara utuh dan menyeluruh.

“Ini oknum yang tidak bertanggungjawab, apalagi dengan mengaku sebagai tokoh agama ustadz atau ulama,” ungkapnya, Jumat (5/7/2024).

Zaenuri menjelaskan bahwasannya praktek nikah siri sangat rentan memicu konflik sosial di masyarakat. Bahkan, berpotensi menjadi kedok prostitusi terselubung di zaman modern. 

Baca juga:  Warga Klenteng Gresik Keluhkan Persoalan Sampah di Kawasan Pecinan : Tak Ada yang Angkut 

Nikah siri memang diperbolehkan, namun harus ada syarat dan rukun yang wajib dipatuhi,” terangnya.

Tokoh agama asal Kecamatan Bungah itu mencontohkan praktik nikah siri yang sah  dan sering terjadi di masyarakat. Yakni pernikahan siri yang dilakukan secara terbuka dan sesuai syariat. 

Artinya, masing-masing keluarga dari mempelai suami maupun istri ikut hadir menyaksikan dalam momen bahagia tersebut. 

“Jadi semua pihak ikut mengetahui, tidak ada yang disembunyikan,” tuturnya.

Beda halnya dengan pernikahan siri dengan motif syahwat, prostitusi, maupun perselingkuhan. Biasanya, pernikahan tersebut hanya dihadiri oleh segelintir orang. Bahkan, wali maupun saksi yang dihadirkan tidak memiliki hubungan keluarga dari pihak mempelai. 

“Bahkan dalam beberapa kasus tertentu, pernikahan tersebut memiliki jangka waktu dengan istilah kawin kontrak. Tentu yang dirugikan adalah pihak perempuan,” ucapnya.

Baca juga:  Normalisasi Kali Lamong Gresik, Lima Pemilik Tanah di Desa Lundo Terima Ganti Rugi 

Pihaknya mengkhawatirkan jasa pernikahan siri tersebut disalahgunakan oleh pihak dengan motif tertentu. Terlebih, nominal yang dipersyaratkan lebih mahal dibandingkan dengan pernikahan resmi di KUA. 

“Untuk selanjutnya kami akan mengeluarkan fatwa. Yang pasti, jika pernikahan siri disalahgunakan akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Prabu telah menerima informasi tentang jasa pernikahan siri yang marak di media sosial. 

Meski belum mendapat laporan resmi, pihaknya khawatir banyak masyarakat terjerat iming-iming biro jasa nikah siri

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Yang pasti masyarakat harus berhati-hati menerima informasi dari media sosial. Dikhawatirkan hal ini menjadi modus baru dalam tindak pidana penipuan,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler