GresikSatu | Tidak lanjut penyelidikan lasus dugaan penistaan agama dari kejadian pernikahan manusia dengan kambing terus dilakukan. Terbaru, Jajaran Satreskrim Polres Gresik sudah memanggil 24 saksi atas kasus tersebut.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, satu saksi anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto tidak hadir alias mangkir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro. Pihaknya menegaskan, proses tindak pidana hukum dugaan penistaan agama terus berlanjut. Meskipun pihak yang terlibat sudah melakukan minta maaf.
“Kita sudah meriksa 23 orang. Seharusnya 24, tapi 1 orang (Anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto) tak hadir,” ucap Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu (15/6/2022).
Kendati ada saksi yang tidak hadir, kata Wahyu, hal itu tidak menjadikan kendala bagi kepolisian untuk mengusut kasus yang telah meresahkan masyarakat. Polisi akan menunggu proses penyidikan sembari memanggil paksa yang bersangkutan.
“Tunggu kasus naik sidik (penyidikan, red), baru pemanggilan paksa,” jelas wahyu.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”3″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Hingga saat ini kepolisian pun masih belum melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Tempat pernikahan manusia dengan kambing Pesanggrahan Keramat Ki Ageng milik Nur Hudi Didin Arianto sudah ditutup.
Sementara itu, Nur Hudi Didin Arianto dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya atas panggilan kepolisian, belum bisa memberikan jawaban. Melalui sambungan selulernya berdering tapi tidak diangkat, dan pesan masuk belum juga dibalas. (faiz/aam)