Kasus Pernikahan Manusia dan Kambing, Polres Gresik Tetapkan Empat Tersangka 

GresikSatu | Setelah melakukan penyidikan selama beberapa pekan, Polres Gresik menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pernikahan manusia dengan kambing. Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus peninstaan agama. Penetapan tersangka baru ditetapkan setelah lembaganya mendatangi tim ahli keagaamaan.

“Ada empat tersangka yang sudah kami tetapkan dalam kasus penistaan agama,” ucapnya, Jumat (1/7/2022). 

Kendati demikian, polisi masih belum membeberkan siapa saja keeampat nama-nama tersangka. Namun sesuai dugaan, satu diantara empat tersangka adalah Saiful Arif (44), pria yang menikahi kambing.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Sebelumnya, prenikahan nyeleneh antara Saiful Arif (44) yang mengaku sebagai Satrio Piningit dengan seekor kambing bernama Sri Rahayu pada 5 Juni 2022 lalu membuat geger masyarakat. MUI Gresik telah mengeluarkan sikap keagamaan dan menyebut kegiatan yang berdalih hanya untuk kepentingan konten itu sebagai bentuk penistaan agama.

Selain bergulir di ranah hukum. Sidang etik juga berlangsung di Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik. Anggota Fraksi NasDem DPRD Greaik Nur Hudi Didin Arianto terancam sanksi berat karena memfasilitasi pernikahan tersebut. Bahkan Ketua BK Muhammad Nasir yang juga politisi NasDem juga dicopot sementara dari jabatannya karena hadir dalam pernikahan nyeleneh. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres