Kasus Santri Tewas Dianiaya Adik Tingkat di Gresik, Pihak Pondok Serahkan ke Pihak Berwajib

GresikSatu | Pihak pondok pesantren akhirnya buka suara terkait peristiwa tewasnya salah satu santri di Kedamean, Gresik.

Diketahui sebelumnya, peristiwa nahas dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian itu, terjadi pada Kamis (31/10/2024) di Pondok Pesantren Al Mustofa, di Kecamatan Kedamean, Gresik.

Perwakilan Pondok Pesantren Al Mustofa, Nur Yahya Hanafi menjelaskan, akan mengikuti proses hukum dari pihak berwajib, dan akan memberikan perlindungan kepada kedua belah pihak.

“Ini juga menjadi evaluasi dan catatan bagi pondok kami. Dan kami mengikuti proses hukum  yang saat ini berjalan,” ucapnya, Senin (4/11/2024).

Menurut dia, kejadian bermula saat terduga pelaku berinisal HMD (15) asal Kecamatan Wringinanom bersama tujuh rekannya tanpa seizin pengurus pondok sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis (31/10/2024)

Baca juga:  SMP YIMI Gresik Kolaborasikan Orang Tua dan Anak melalui Talkshow Parenting Rumahku Surgaku

Kemudian korban berinisial AKH (18) asal Desa Sidoraharjo asal Kecamatan Kedamean yang merupakan wakil kepala ruang pondok mengetahui hal tersebut.

Setelah mengetahui adanya santri yang keluar pondok tanpa seizin pengurus, korban bersama pihak keamanan mencari keberadaan para santri, termasuk termasuk terduga pelaku.

“Korban bersama pihak keamanan mencari santri yang keluar dari pondok dengan membawa mobil dan membawa pulang 6 santri,” ucapnya, Senin (4/11/2024).

Namun, terduga pelaku bersama satu santri lainnya saat itu tidak berhasil ditemukan.

“Korban kemudian memberikan sanksi potong rambut kepada 6 santri yang keluar tanpa izin, karena dinilai merupakan pelanggaran,” jelasnya.

Selang beberapa lama kemudian atau Jumat (1/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Terduga pelaku bersama satu temannya kembali ke pondok.

Baca juga:  Latih Keterampilan, Puluhan Siswa Berkebutuhan Khusus di SLB Kemala Bhayangkari Gresik Belajar Membatik

Namun, terduga pelaku dikagetkan dengan santri yang sebelumnya keluar tanpa izin mendapatkan sanksi berupa potong rambut.

Sontak, hal itu membuat terduga pelaku naik pitam lantaran tidak terima temannya diberikan sanksi.

Kemudian, terduga pelaku mengambil bata ringan yang ada di sekitar pondok dan menghampiri korban dan dihantamkan ke korban yang saat itu sedang tidur.

Akibatnya, korban mengalami pendarahan dan dilarikan ke rumah sakit Anwar Medika yang kemudian dirujuk ke RS Dr Soetomo Surabaya dan dinyatakan meninggal dunia.

Pria yang juga anggota DPRD Gresik itu tak menduga kejadian memilukan di pondok pesantren itu. Mengingat, sanksi pelanggaran juga diberikan kepada santri yang melanggar sebagai konsekuensi.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img