GresikSatu | Kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan seksual masih terus berlanjut. Kabar terbaru, kuasa hukum korban akan mendatangi Mapolres Gresik.
Rencananya, tim pengacara akan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Sekaligus menyesuaikan keterangan yang telah disampaikan korban.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum AM, Dino Wijaya. Bahwa kedatangan ke Mapolres Gresik, juga berusaha melindungi korban yang kabarnya akan dilaporkan balik oleh terduga pelaku.
“Korban mengaku mendapat sejumlah tekanan dari beberapa pihak. Terutama akan dilaporkan balik atas tuduhan pencemaran nama baik,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (21/1/2025).
Padahal, lanjut dia, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Apalagi, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pelecehan maupun kekerasan seksual.
“Sehingga korban tidak bisa dilaporkan balik. Namun kami tetap akan mempelajari SP2HP terlebih dahulu untuk memastikan sejauh mana penyelidikan yang telah dilakukan,” tandasnya.
Tahapan itu juga untuk menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh. Mengingat, tim kuasa hukum mendapatkan keterangan bahwa AM juga mengalami kekerasan di luar wilayah hukum Gresik.
“Jika memang memungkinkan, akan kami bawa ke Polda Jatim,” imbuhnya.