Kejari Gresik Akan Eksekusi Paksa Mat Ja’i, Terpidana Korupsi Keuangan Desa Dooro

GresikSatu I Kejaksaan Negeri Gresik akan melakukan eksekusi paksa kepada Mantan Kepala Desa Dooro, Kecamatan Cerme, Gresik Mat Ja’i jika terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan Desa tahun 2017-2019 itu tidak menempati janji datang ke Kejari.

“Terpidana (Mat Ja’i) janji datang hari ini, Jumat (15/7/2022) dengan disaksikan keluarga dan koleganya. kami memberikan kesempatan sampai detik ini ternyata tidak hadir,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.

Menurut Alfian, terpidana pernah hadir ke Kejari Gresik dua minggu yang lalu. Namun yang bersangkutan sedang sakit, datang dengan dibuktikan surat keterangan sakit, lalu kita uji ke RSUD Ibnu Sina.

“Hasil observasi kami harus menunggu dan update lagi kesehatannya. Kami jemput paksa secepatnya. Mohon doa dan dukungan, dalam waktu dekat ini bisa melakukan jemput paksa hingga hasil akan kami sampaikan,” tambahnya.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”date”]

Dijelaskan, terpidana yang saat ini eks Kepala Desa Dooro sudah dilakukan putusan hukuman selama 1 tahun 6 bulan. Dengan rincian tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya 1 tahun, tingkat banding 1 tahun 6 bulan, dan Mahkamah Agung menguatkan putusan banding 1 tahun 6 bulan. Serta denda Rp 100 juta, uang pengganti Rp 253 juta.

“Untuk uang pengganti Rp 253 juta sudah diterima dan diserahkan kepada kami (Kejari Gresik). Dimasukkan ke rekening tanpa bunga kas negara,” bebernya.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah menambahkan, pihaknya secara humanis meminta terpidana menyerahkan diri. “Ada kesepakatan untuk datang hari ini. Namun hingga saat ini, terpidana belum kunjung datang,” imbuhnya.

Sebelumnya, langkah hukum banding yang diajukan oleh terdakwa Mat Jai Kades Dooro, Kecamatan Cerme non aktif di Pengadilan Tinggi Negeri Jawa timur ditolak oleh majelis hakim. Majelis hakim menolak perkara banding terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Desa tahun 2015-2017.

Tidak hanya itu Majelis hakim tinggi malah memberikan tambahan 6 bulan atas vonis ditingkat pertama. Dengan demikian, terdakwa Kades Dooro Matjai oleh Majelis hakim PT Surabaya yang diketuai Prim fahrur razi menvonis terdakwa menjadi 2 tahun serta denda Rp. 50 juta subsidari 6 bulan penjara.

Sementara pada putusan tingkat pertama (PN Tipikor Surabaya) terdakwa divonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp. 50 juta subsidair 3 bulan.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Pada amar putusan Majelis hakim tingkat banding terdakwa Mat jai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana yang diatur dan diancam pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta denda sejumlah Rp. 50 juta subsidar 3 bulan. Tidak hanya itu, dalam putusannya Majelis hakim menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota dan menyatakan uang tunai sejumlah Rp253.036.928,12 (dua ratus lima puluh tiga juta tiga puluh enam ribu sembilan ratus dua puluh delapan rupiah dua belas sen) yang dititipkan ke rekening titipan di Kejaksaan Negeri Gresik dirampas untuk Negara untuk digunakan membayar sebagai pengganti kerugian Keuangan Negara.

Seperti diberitakan terdakwa Mat jai Kades Dooro kecamatan Cerme diseret ke pengadilan tindak pidana korupsi atas dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa tahun 2015 – 2017. Hasil dari audit inspektorat uang negara yang disalahgunakan oleh terdakwa sebesar Rp. 253 juta. (faiz/Tov).

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres