Kejari Gresik Keluarkan Sprindik Baru Meski Nur Hasyim Menang Praperadilan

GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Nur Hasyim, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Roomo, Kecamatan Manyar.

Langkah ini diambil karena pihak Kejari menemukan kejanggalan dalam putusan praperadilan Nur Hasyim tersebut.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Gresik sebelumnya memenangkan Nur Hasyim dalam sidang praperadilan terkait dugaan penyalahgunaan dana APBDes dan corporate social responsibility (CSR).

Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyatakan salah satu poin yang dipermasalahkan adalah pandangan hakim bahwa dana CSR yang sudah masuk ke rekening desa tidak termasuk dalam kategori keuangan negara. Menurut Alifin, argumen ini dinilai keliru.

“Hakim menyebutkan bahwa dana CSR tidak bisa dianggap keuangan negara karena berasal dari badan hukum. Padahal, begitu dana itu masuk ke kas desa, penggunaannya seharusnya tunduk pada aturan keuangan publik,” ujar Alifin, Selasa (22/10/2024).

Baca juga:  Bakal Melayani Jamaah Sholawat Habib Syech, KMP Gili Iyang Kembali Beroperasi Layani Penyebrangan Gresik-Bawean

Ia juga menyoroti bahwa penghitungan kerugian negara tidak hanya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Selama ini, lembaga seperti BPKP, auditor internal, bahkan akuntan publik juga bisa melakukan perhitungan kerugian negara,” tambahnya.

Meski menghormati putusan praperadilan, Kejari Gresik tetap melanjutkan penyidikan baru dengan dasar pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penggelapan uang dalam jabatan.

“Sprindik baru sudah kami terbitkan dan kami akan pantau perkembangan lebih lanjut,” tegas Alifin.

Sementara itu, kuasa hukum Nur Hasyim, Johannes Dipa Widjaja, mengkritik langkah Kejari tersebut. Ia menilai penerbitan sprindik baru mencerminkan sikap arogan dan sewenang-wenang.

“Kami menghormati keputusan Kejari, tapi putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Upaya hukum seperti ini tidak seharusnya dilakukan,” kata Johannes.

Baca juga:  SATA Jatim Awards 2023, Gresik Raih Juara Ke Empat Kategori Terbaik

Ia juga menekankan bahwa semua fakta dan pertimbangan hukum yang dipaparkan di persidangan telah diputuskan dengan jelas oleh majelis hakim.

“Praperadilan bukan sekadar formalitas, tapi keputusan yang wajib dihormati oleh semua pihak,” tambahnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img