GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, melakukan pemusnahan barang bukti dari ratusan perkara selama perode Januari sampai September 2024. Dari kasus tersebut, terbanyak perkara judi online alias Judol, yakni 249 perkara.
Pemusnahan dilakukan bersama-sama antara instansi pemerintah dan kepolisian. Terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, Satreskoba Polres Gresik, Bea Cukai Gresik, serta para jaksa di Kejari Gresik.
Seluruh barang bukti mulai dari sabu-sabu, alat hisap, timbangan elektronik, pil LL, handphone, pakaian, senjata tajam, uang palsu, jamu klenceng putih dan rokok tanpa cukai dimusnahkan di Halaman Kantor Kejari Gresik.
Kepala Kejari Gresik Nana Riana, mengatakan barang bukti dari ratusan perkara ini, terdiri dari perkara tindak pidana umum dan khusus.
“Terbanyak perkara Judol dengan 85 perkara, lalu perkara narkotika sabu-sabu 66 perkara, dan perkara kesehatan 33 perkara,” ungkapnya, Rabu (20/11/2024).
Menurut dia, Kejari Gresik saat ini juga tengah sedang membangun zona integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Mulai dari hal layanan dan hingga kedisiplinan di lingkungan Kejari Gresik.
“Seperti ini, acara tepat waktu. Sebagai upaya dalam mewujudkan reformasi birokrasi di lingkungan Kejari Gresik,” jelas mantan Kajari Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara itu.
Nana mengimbau kepada masyarakat, untuk bersama memberantas dan mencegah judi online dan penyalahgunaan narkoba, yang sudah menjadi keresahan masyarakat.
“Tidak ada untungnya main judi online. Kami juga akan tindak cepat pada tersangka dari pemain judi maupun pengepul judi online,” tandasnya.
Adapun perincian barang bukti dari 249 perkara itu, meliputi Tindak Pidana Umum
- Sabu – sabu dengan berat 269,163 gr dari 66 perkara
- Alat hisap sebanyak 33 buah dari 33 perkara
- Timbangan elektronik sebanyak 11 buah dari 9 perkara
- Pil LL sebanyak 791.411 butir dari 11 perkara
- Handphone sebanyak 92 buah dari 85 perkara
- Pakaian sebanyak 80 potong dari 36 perkara
- Senjata tajam sebanyak 5 buah dari 5 perkara
- Uang palsu berjumlah Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus ribu lima puluh rupiah) dari 1 perkara
- Jamu klenceng putih sebanyak 5.698 botol dari 1 perkara dengan rincian:
Barang bukti Tindak Pidana Khusus
- Rokok tanpa cukai sebanyak 754.220 batang dari 2 perkara.