Kejari Gresik Raih Juara 1 Tingkat Nasional Lomba Video Restorative Justice

GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik berhasil meraih juara 1 tingkat nasional dalam lomba video Restorative Justice (RJ) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penghargaan ini diberikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejagung tahun 2025 yang mengusung tema Asta Cita Sebagai Penguat Transformasi Kejaksaan yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern.

Penghargaan tersebut diterima secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik, Nana Riana, menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian ini. Ia mengungkapkan bahwa prestasi ini merupakan bukti nyata kinerja positif, khususnya di bidang tindak pidana umum.

“Ini merupakan prestasi yang sangat membanggakan bagi kami, khususnya jajaran pada bidang tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Gresik,” ujar Nana, Kamis (16/1/2025).

Baca juga:  Komunitas Drawing Desa Akan Gelar Pameran Seminggu di Kopitani Bojonegoro

Nana juga berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan layanan hukum, terutama dalam implementasi restorative justice.

“Semoga prestasi ini menjadi penyemangat bagi kami untuk memberikan layanan yang lebih baik lagi, khususnya dalam pelayanan restorative justice,” tambahnya.

Video yang membawa Kejari Gresik menjadi juara berdurasi 4 menit 47 detik. Video tersebut menampilkan proses restorative justice terhadap seorang tersangka bernama Iswandi, warga Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.

Proses perdamaian dilakukan pada Kamis, 3 Oktober 2024, di Rumah Restorative Justice “Omah Guyub”, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Gresik. Proses tersebut melibatkan tersangka, keluarga tersangka, korban, dan tokoh masyarakat.

Iswandi sebelumnya melakukan tindak pidana pencurian sebuah televisi. Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan untuk menebus obat anaknya yang sedang sakit.

Baca juga:  MUI Sebut Prostitusi Online Aplikasi Michat di Gresik Coreng Kota Santri

Setelah mendapatkan restorative justice, Iswandi menerima bantuan dana CSR dari salah satu bank di Gresik untuk memulai usaha warung kopi. Kini, ia menggunakan usaha tersebut untuk menghidupi keluarganya dan membiayai pendidikan dua anaknya yang masih sekolah.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img