GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penistaan agama, pernikahan manusia dengan kambing di Gresik. Dalam hal ini Kejari Gresik siapkan lima jaksa peneliti untuk tindak lanjut kasus ini.
Kasi Pidum Kejari Gresik Ludy Himawan menyatakan, perkembangan perkara penistaan agama sudah masuk ke Kejari Gresik, hari ini Selasa (21/6/2022). Pihaknya mengutus lima jaksa peneliti untuk menangani kasus ini. Namun dalam SPDP itu tidak ada nama penetapan tersangka.
“Sebagaimana yang kami terima. Belum ada sama sekali penetapan tersangka,” ucapnya, Selasa (21/6/2022).
Menurutnya, saat awal SPDP tidak harus ada nama tersangka. Saat ini pihaknya menunggu pihak penyidik Polres Gresik untuk penetapan tersangka. Karena biasanya dalam beberapa hari setelah SPDP diterbitkan akan ada penetapan tersangka.
“Nanti pihak Polres Gresik yang menetapkan tersangka dan mengirimkan kepada kami,” jelasnya.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Dikatakan, kalau sampai waktu yang ditentukan 30 hari dan penunjukan jaksa peneliti, tidak ada penetapan nama tersangka. Maka Kejari akan mengembalikan SPDP ke Polres. Secara administratif perkara ini di coret.
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah menambahkan, setelah SPDP diserahkan, paling lambat tujuh hari sudah ada penetapan tersangka dan barang bukti.
“Penetapan tersangka pernikahan manusia dengan kambing kepada jaksa penuntut umum paling lambat 7 hari beserta barang bukti,” ucapnya.
“Yang dilayangkan dalam SPDP undang-undang penistaan agama dan UU ITE,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)