Kenaikan UMK 2023 Menjadi Kabar Duka Bagi Pengusaha di Gresik

GresikSatu | Kenaikan UMK menjadi kabar duka bagi pengusaha di Gresik, setelah Gubernur Jatim menyepakati tuntutan para buruh. Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang upah minimum kabupaten / kota di Jatim 2023.

Dalam keputusan itu, UMK Kabupaten Gresik sebesar Rp 4.522.030,51. Angka ini menjadikan Kota Pudak dengan UMK tertinggi nomer dua se Jawa Timur setelah Kota Surabaya.

Sementar duka menyelimuti para pengusaha yang terkumpul dalam Apindo Gresik, pasalnya penetapan UMK 2023 menjadi batu sandungan dalam menjaga stabilitas usaha setelah diterpa wabah pandemi Covid-19.

Imbas besar yang akan diterima para pengusaha bukan hanya sekedar penerapan kenaikan upah, atau besaran gaji yang harus dibayar. Lebih jauh adalah dampak kompleks yang terhubung dan berkesinambungan. 

Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik, Ichwansyah mengatakan pihaknya mengusung PP 36 pengupahan yang mengacu pada penyesuaian inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Yang tidak diketahui adalah rumus alfa dalam Permenaker. 

“Kami tidak mengetahui bagaimana dasar perhitungan serta latar belakang rumusan alfa dalam Permenaker. Dikarenakan aturan yang dibuat seakan mendadak dan tiba-tiba, ditambah lagi secara hirarki bertentangan dengan Undang-undang diatasnya,” terangnya, Kamis (8/12/22).

Penetapan kenaikan upah tidak sesederhana merujuk pada narasi naik atau tidak, melainkan apakah keputusan tersebut sudah kompatibel dengan kondisi dunia usaha. 

“Seperti yang kita ketahui bersama, kondisi dunia usaha sedang mengalami pemulihan pasca pandemi. Belum genap kemudian diterjang kenaikan BBM, lalu situasi perekonomian dunia yang sulit karena konflik Rusia-Ukraina,” terangnya.

“Keadaan tersebut mempengaruhi daya beli masyarakat yang semakin melemah, ini semua diakibatkan stimulus pemerintah yang kurang maksimal,” tambahnya. 

Korelasi kenaikan BBM mempengaruhi harga komoditi. Sedang keadaan didunia usaha yang sedang mengalami kegelapan tidak diperhitungkan, bisa terjadi PHK besar-besaran, hingga menetapkan keputusan gulung tikar.

“Kenaikan upah harus dibarengi stimulus yang baik dari pemerintah, karena pembengkakan biaya operasional tanpa keringanan dalam regulasi pajak sama artinya neraka. Kenaikan pajak 11 persen, tidak adanya subsidi BBM untuk industri, bisa membuat pengusaha mengambil jalur praktis dengan PHK, “ungkapnya

Turunnya SK Gubernur Jatim terkait kenaikan UMK akan menjadi rantai panas bagi pengusaha dalam menjalankan aturan pengupahan. Apindo akan terus mengusahakan capaian jalur hukum agar dapat diterima dan diperhitungkan. (ovi/aam) 

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres