GresikSatu | Seorang pemuda di Kecamatan Wringinanom menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan oleh tiga oknum perguruan silat. Korban diketahui bernama Dwi Ramdhani Putra (21) asal Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Korban dianiaya usai mengantar pacarnya di Jalan Raya Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom Gresik. Kini, ketiga pelaku yang diketahui bernama
BNC (17) FFD (15) dan Rizki Dwi Kurniawan (20) asal satu desa dengan korban, Desa Sumberame, Kecamatan Wringinanom, Gresik diamankan di Mapolres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (12/9/2023). Bemula saat korban antar pacarnya Nafisah (23) pulang ke rumahnya di Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
Setelah antar kekasihnya, korban yang mengendarai sepeda motor ini hendak pulang, dan melintas di Jalan Raya Desa setempat. Ketiga pelaku membuntuti korban dengan sepeda motor Honda Vario yang berboncengan.
“Salah satu pelaku yang mengenakan pakaian hitam ini, langsung memukul kepala bagian atas korban menggunakan alat palu. Sehingga mengakibatkan korban luka terbuka pada kepala bagian atas dengan panjang 4 cm,” ungkapnya, Rabu (27/9/2023).
Beruntung nyawa korban tertolong, saat kejadian korban langsung meminta tolong kepada pedagang pasar tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Korban pun dibawa ke Puskesmas Wringinanom guna menjalani perawatan medis,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut anggota unit Reskrim Polsek Wringinanom dan Polres Gresik melakukan penyelidikan. Hingga berhasil mengamankan tiga pelaku oknum perguruan silat.
“Pelaku Rizky lebih dulu ditangkap yang berperan sebagai joki, lalu BNC yang berperan sebagai eksekutor dan FFD sebagai pemilik kendaraan. Dari tangan pelaku BNC, petugas mengamankan barang bukti satu handphone, dan satu palu, alat yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan,” paparnya.
Sedangkan dari tangan FFD, petugas mengamankan barang bukti satu sepeda motor Honda Beat warna putih nopol S 2296SU sebagai sarana untuk melakukan kejahatan.
“Ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gresik. Motif penganiayaan sama-sama dari perguruan silat baik pelaku maupun korban,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP Kasus Penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (faiz/aam)