GresikSatu | Nardi (44) waga Kota Surabaya ini, tak berkutik lagi setelah kedoknya terbongkar. Bagaimana tidak, ia menjadi dalang pencurian ratusan batangan aluminium di PT Harvest Metalindo Perkasa.
Padahal, Nardi sendiri punya jabatan mentereng di perusahaan tersebut. Ia dipercaya menjadi kepala gudang yang beralamat di Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kasus tersebut terbongkar setelah pihak perusahaan mencurigai dan melaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, terkuak jika pencurian dilakukan secara berkelompok. Otak pencurian tak lain adalah Kepala Gudang Nardi.
Kapolsek Cerme AKP Musihram mengatakan, setelah dilakukan pendalaman, ada lima tersangka yang terlibat dalam pencurian. Mereka adalah, Efendi Wantoro, Moh Arifin, Anwar Sustiawan, M Agus Setiawan, dan Fajar Syafikri.
“Ke lima tersangka lebih dulu dilakukan penangkapan pada 11 Mei 2022. Sedangkan otak pencurian ditangkap tanggal 18 Mei 2022,” katanya, Senin (23/5/2022).
Baca Juga : Gara-gara Ini, 11 CJH Gresik Gagal Berangkat ke Tanah Suci
Dari kasus tersebut, perusahaan rugi sebesar Rp 13,5 juta. Para pelaku menjual ratusan batangan aluminium ke penadah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya enam tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 Jo Pasal 64 KUHP tentang pencurian pemberatan. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Adapun barang bukti yang diamanakan, 200 batang aluminium Chanal dan 500 batang siku, satu unit Mobil Truk Mitsubishi nopol L 8980 UY beserta STNK dan kunci kontak.
“Gudang itu ada barang besi aluminium. Tapi yang dicuri para pelaku aluminium,” pungkasnya. (faiz/aam)