GresikSatu | Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rommo, Nurhasyim, kembali ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan beras dari dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Penahanan ini merupakan lanjutan dari kasus yang melibatkan tiga pejabat Desa Rommo, yakni Kepala Desa (Kades) Tawqa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah, dan Nurhasyim. Namun dari penahanan sebelumnya, Nurhasyim sempat lolos dari jeratan hokum, sampai akhirnya dilakukan penahanan kembali.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana CSR yang digunakan untuk pengadaan beras yang disalurkan kepada warga Desa Rommo.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Gresik, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 150.650.000 akibat pengadaan beras yang kualitasnya buruk, rusak, dan tidak layak konsumsi.
Beras tersebut dibeli dari Lamongan dengan harga yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam Musyawarah Desa (Musdes), yakni Rp 14.000 per kilogram.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan, Nurhasyim ditetapkan kembali sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 yang diterbitkan pada 16 Desember 2024. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Gresik.
“Sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat, ditemukan bahwa beras yang disalurkan kepada warga tidak sesuai dengan standar kualitas yang diharapkan, sehingga merugikan negara. Dengan penetapan ini, kami berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Alifin.
Sebelumnya, Nurhasyim sempat memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik yang memerintahkan pembebasannya dari tahanan. Namun, Kejari Gresik kembali mengeluarkan Surat Perintah Penahanan (Sprindik) baru dan menetapkan kembali Nurhasyim sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain Nurhasyim, Kades Tawqa Zainudin dan Sekdes Rudi Hermansyah sebelumnya telah lebih dahulu ditahan terkait kasus yang sama. Mereka juga diduga terlibat dalam penyalahgunaan anggaran pengadaan beras yang tidak memenuhi kualitas layak konsumsi untuk warga desa.
Nurhasyim kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara.