Kisah Korban Koperasi Bodong di Gresik, Uang Tabungan untuk Berobat Tak Cair hingga Tutup Usia  

GresikSatu | Nasib pilu dialami Hj Kasima, warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Gresik. Perempuan lansia usia 61 tahun itu, meninggal dunia di tengah upaya mencairkan uang tabungan di koperasi simpan pinjam BMT Al-Fitrah yang tak kunjung berhasil.

Kasima susah payah mengumpulkan uang tersebut untuk biaya pengobatan. Alih-alih mendapat keuntungan, saat dirinya butuh pengobatan hingga tutup usia, tidak mendapatkan sepersen pun uang dari deposit ke BMT Al-Fitrah pada tahun 2023 silam.

Hal tertentu disampaikan oleh adik korban koperasi bodong, Sukono. Menurut dia, nominal tabungan adiknya (Kasima) terbilang besar.

“Kakak saya adalah salah satu nasabah dengan nominal tabungan paling besar, nilainya kurang lebih 110 juta, uang itu buat pengobatan beliau. Namun sampai beliau wafat uang tersebut tak kunjung cair hingga sekarang,” ucapnya, Kamis (23/1/2025).

Kepergian Kasima menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Saat Kasima masih terbaring sakit, namun pihak koperasi simpan pinjam BMT Al-Fitrah tak sepeserpun memberikan dana untuk pengobatan.

Baca juga:  Kasus Gendam Pencurian Mobil di Kecamatan Dukun, Diduga Hanya Salah Paham

“Bahkan saat kakak saya dirawat minta 2 juta untuk biaya berobat pun gak dikasih,” ujarnya.

Sepeninggal kakaknya, Sukono kemudian mengikuti nasabah lain yang juga bernasib sama, mereka kini tengah berjuang menempuh jalur hukum dengan harapan tabungan di koperasi simpan pinjam BMT Al-Fitrah bisa segera cair.

“Saya yang ngurus sekarang, bersama dengan warga lain yang menjadi nasabah dan juga korban uang tabungan mereka belum juga cair,” jelasnya.

Sukono menambahkan, bahwa dana yang disimpan kakaknya sebagai deposito di koperasi simpan pinjam BMT Al-Fitrah mencapai ratusan juta rupiah. Uang itu disimpan secara bertahap, dengan tanda bukti surat warkat atau dokumen pembayaran.

“Nominalnya mencapai ratusan juta rupiah, ada beberapa warkat, dan beberapa lagi ketemu setelah beliau wafat,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban koperasi, M Bonang Khalimudin mengatakan bahwa Kasima merupakan satu diantara 29 korban dugaan penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh koperasi simpan pinjam milik swasta yakni BMT Al-Fitrah.

Baca juga:  Tiktok Shop Resmi Ditutup, Seller Gresik Kelimpungan Siap-siap Omzet Menurun Drastis

“Totalnya ada 29 korban yang melapor, termasuk Hj. Kasima salah satunya. Beliau salah satu nasabah yang langsung menabung ke pihak koperasi,” ungkapnya.

Bonang menyebut, total kerugian yang dialami puluhan warga nasabah koperasi simpan pinjam BMT Al-Fitrah mencapai miliaran rupiah.

“Nominal dana tabungan maupun deposito yang disimpan warga di koperasi tersebut bervariatif, mulai puluhan hingga ratusan juta. Jika ditotal mencapai miliaran rupiah,” jelasnya.

Diketahui sebelumnya, puluhan warga di Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh koperasi simpan pinjam milik swasta yang dikelola oleh BMT Al-Fitrah.

Para korban tergiur iming-iming bunga tinggi serta sejumlah hadiah seperti kulkas, magicger, televisi, kambing dan lainnya. Namun faktanya, para korban justru tidak bisa menarik dana deposito dan tabungan yang dijanjikan pihak koperasi.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler