GresikSatu | Polemik terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM Express Bahari akhirnya menemukan titik terang.
Pasalnya Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik, telah mengambil inisiatif untuk memfasilitasi penerbitan SPB bagi KM Express Bahari.
Keputusan ini memberikan angin segar bagi para penumpang yang membutuhkan akses transportasi laut, khususnya bagi mereka yang menuju Pulau Bawean.
Kepala KSOP Kelas II Gresik Hotman Siagian, mengatakan keputusan ini merupakan dukungan agar akses transportasi masyarakat Bawean bisa terfasilitasi dengan baik.
“Kapal ini sangat penting bagi masyarakat Pulau Bawean maupun para wisatawan mancanegara dan domestik,” katanya, Sabtu (24/2/2024).
Kendati demikian ia juga tidak menampik, sampai saat ini, lembaganya belum menerima pelimpahan wewenang penerbitan SPB dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Jawa Timur ke KSOP Gresik.
“Untuk itu kami jemput bola untuk SPB kapal cepat KM Express Bahari, agar kapal bisa beroperasi lagi,” bebernya.
Dijelaskan Hotman Siagian, penerbitan SPB ini juga dalam rangka mempersiapkan mobilitas penumpang menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
“Harapannya ke depan, penumpang bisa nyaman dan aman mudik ke Pulau Bawean,” ujarnya.
Sementara itu, Sukardi Direktur Utama PT Santi Inti Makmur, perusahaan yang mengoperasikan KM Express Bahari, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh KSOP Gresik dan berbagai pihak terkait.
“Kami berkomitmen untuk terus mentaati aturan dan peraturan pelayaran yang berlaku, serta memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh penumpang,” katanya.
Perlu diketahui untuk keberangkatan besok, pada Minggu tanggal 26 Februari 2024, jadwal KM Express Bahari 6 F bakal diberangkatkan pada pukul 09.00 WIB. Keberangkatan ini dari Pelabuhan Gresik menuju Pulau Bawean.