Kolaborasi Bea Cukai dan Pemkab Gresik, Ajak Masyarakat Cegah Rokok Ilegal 

GresikSatu | Kolaborasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam upaya mencegah peredaran rokok ilegal terus dilakukan. Pada hari Jumat (19/5/2023), Bea Cukai Gresik dan Pemerintah Kabupaten Gresik mengadakan sosialisasi tentang rokok ilegal kepada masyarakat di kawasan wisata heritage Bandar Grisse.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Wabup Gresik Aminatun Habibah, Kasatpol PP Gresik Suprapto, Asisten I Setda Gresik Suyono, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Sukmono, perwakilan Reskrim Polres Gresik, Camat Gresik Kota Arip Wicaksono, serta pejabat lainnya dan masyarakat sekitar.

Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Gresik Tristan Sukmono mengatakan, pemberantasan rokok illegal juga melibatkan beberapa intansi penindakan. Seperti, Satpol PP, TNI-Polri, dan Kejaksaan,

“Selain itu operasi di beberapa pasar dan toko yang kedapatan menjual rokok tanpa cukai akan terus digencarkan.

Tristan menambahkan bahwa penjualan dan pembelian rokok tanpa cukai tidak memberikan kontribusi pada pembangunan.

“Minggu kemarin, Bea Cukai Gresik berhasil menangkap pelaku peredaran rokok ilegal di kawasan perbatasan Gresik – Lamongan. Pelaku tersebut membawa rokok ilegal menggunakan mobil pribadi,” terangnya.

Baca juga:  Niat Nyalip Berakhir Senggolan, Pemuda Ambeng-ambeng Meregang Nyawa di Cerme Gresik

Setelah dilakukan penyelidikan, rokok ilegal tersebut didapatkan dari Madura. Dalam penangkapan tersebut, terdapat nilai cukai sebesar Rp 175 juta yang harus dibayarkan kepada negara. Saat ini, tersangka tersebut sudah ditahan di Lapas Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik.

“Menurut ketentuan peraturan yang berlaku, pelaku yang mengedarkan rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara selama 1 hingga 5 tahun dan/atau denda dua kali hingga sepuluh kali nilai cukai,” jelasnya.

Tristan menambahkan bahwa berdasarkan PMK 23 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Ultimum Remedium, pidana bagi pelaku peredaran rokok ilegal dapat diganti dengan pembayaran nilai cukai tiga kali lipat.

“Jika pelaku menimbulkan kerugian cukai sebesar Rp 175 juta, maka dia harus membayar sekitar Rp480 juta dan rokok tersebut akan disita. Jika pelaku tidak mampu membayar, proses hukum akan tetap berlanjut,” tuturnya.

Tristan menekankan bahwa sistem hukum tidak lagi menerapkan subsidi yang memungkinkan pelaku yang tidak mampu membayar denda untuk langsung mendapatkan hukuman tambahan berupa kurungan penjara.

Baca juga:  Ratusan Petani di Bawean Gresik Kecipratan Bansos DBHCHT

Saat ini, jika pelaku tidak dapat membayar denda, pihak kejaksaan akan menyita harta benda di rumahnya. Oleh karena itu, partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas rokok ilegal.

Di tempat yang sama, Kasatpol PP Gresik, Suprapto, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya bersama petugas terkait akan melakukan operasi penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Gresik.

“Segera kami akan bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para penjual dan pembeli rokok ilegal di Gresik,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa sosialisasi dan kegiatan operasi gempur rokok ilegal ini didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pada tahun 2023 ini, Kabupaten Gresik mendapatkan dana sebesar Rp 40 Miliar dari anggaran tersebut.

Dana tersebut mencakup kegiatan penegakan hukum, pembinaan petani tembakau, fasilitas kesehatan, dan juga sosialisasi sebagai bagian dari rangkaian penegakan hukum. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler