Komisi I DPRD Gresik, Terima Aduhan Sengketa Pemilihan Ketua RW Perum GKA

GresikSatu | DPRD Gresik dari Komisi I kembali menerima aduan dari masyarakat. Kali ini terkait sengketa pemilihan di tingkat rukun warga (RW) 4 di Perumahan Graha Kembangan Asri (GKA), Kebomas Gresik.

Mediasi yang bertempat di Gedung DPRD Gresik itu berjalan kondusif. Beberapa warga yang mengaku tak sepakat dengan hasil pemilihan RW, menyampaikan pendapatnya kepada Ketua Komisi I Jumanto.

“Iya tadi kami terima rombongan warga, mengadukan keluhannya terkait sengketa pemilihan tingkat ketua RW,” kata Jumanto politikus PDIP, Jum’at (29/1/2022).

Diketahui, pemilihan calon Ketua RW 4 di perumahan GKA Desa Kembangan pada 26 Nopember 2021, diikuti oleh dua calon kadidat. Antara lain, Machmudi mengantogi 184 suara dan Sukardi mengantongi 85 suara.

Belakangan diketahui, pendukung Sukardi, menganggap, kemenangan Machmudi tidak sah. Ada beberapa peraturan yang dianggap menyalahi aturan tapi tetap dilanjutkan.

Baca Juga : Pansus Minta Kaji Ulang Tata Ruang Pengolahan Limbah B3 di Ujungpangkah

Salah satunya berkaitan tentang aturan umur Calon Ketua RW. Para pendukung Sukardi, beranggapan aturan umur calon ketua RW berusia 25 tahun hingga 60 tahun.

Padahal, menurut Jumanto, dalam aturan Perda Gresik No 5 tahun 2016 terkait Rukun Tetangga dan Rukun Warga tidak dijelaskan secara detail mekanisme aturan umur. Dalam perda tersebut hanya mengantur, persyaratan Calon Ketua RW berusia 21 tahun atau sudah menikah.

“Tidak dijelaskan secara detail sampai umur berapa. Jadi yang dinggap bermasalah oleh pelapor, malah tak menyalahi aturan dari perda,” sebutnya.

Agar masalah tak berlarut-larut, Jumanto menyarankan agar warga melakukan penyelesaian di tingkat pemerintah. Baik Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), maupun ke bagian hukum dan inspektorat.

“Yang jelas, di hadapan forum tersebut, saya minta kepada Sukardi sebagai calon Ketua RW agar legowo,” pungkasnya. (adv)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres