Scroll untuk baca artikel
Advertisment 325x300

Kondisi Bayi yang Dibuang di Kedamean Gresik Masih Dalam Perawatan Medis

GresikSatu | Seorang bayi laki-laki yang ditemukan di semak-semak sawah di Dusun Kemuning, Desa Menunggal, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Senin (30/12/2024), masih menjalani perawatan medis di RSUD Ibnu Sina.

Bayi dengan berat 2,4 kg itu diperkirakan baru berusia dua jam sejak dilahirkan ketika ditemukan warga. Penemuan bayi di tengah sawah itu pun membuat warga sekitar heboh. Saat ini, pihak polisi masih melakukan penyelidikan terkait pelaku pembuang bayi tersebut.

Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik, dr. Titik Ernawati, mengungkapkan bahwa kondisi bayi tersebut cukup stabil meskipun ditemukan dalam situasi yang memprihatinkan.

“Setelah diperiksa oleh bidan desa, bayi itu langsung dirujuk ke RSUD Ibnu Sina. Alhamdulillah, kondisi kesehatannya stabil, meskipun baru saja dilahirkan,” jelasnya, Selasa (31/12/2024).

Baca juga:  Diduga Motif Asmara, Mahasiswi Asal Gresik Tewas Usai Lompat dari Lantai 22

Tim medis di RSUD Ibnu Sina terus memantau kondisi bayi secara intensif untuk memastikan tidak ada komplikasi kesehatan.

“Saat ini, bayi dalam perawatan intensif. Kami juga melakukan berbagai pemeriksaan lanjutan untuk memastikan kesehatannya tetap terjaga,” imbuh dr. Titik.

Sementara itu, pihak KBPPPA dan Polres Gresik masih berupaya mengungkap identitas orang tua bayi tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, bayi itu ditinggalkan hanya beberapa jam setelah dilahirkan.

“Kami sedang menelusuri informasi terkait siapa orang tua dari bayi ini. Jika sudah ditemukan, akan dilakukan proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Penemuan bayi ini telah menarik perhatian banyak pihak. Beberapa warga bahkan menyatakan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut. Namun, dr. Titik menegaskan bahwa proses adopsi tidak bisa dilakukan sembarangan.

Baca juga:  Distribusi Logistik Tahap 1 KPU Gresik Hampir Rampung

“Adopsi hanya dapat dilakukan setelah kami memastikan status hukum bayi ini. Semua harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.

Saat ini, pihak KBPPPA juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Gresik untuk mempersiapkan langkah-langkah lanjutan, termasuk perlindungan dan pengasuhan bayi jika diperlukan.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img