Konten Foto Mesum Keponakan Gresik Disimpan di Google Drive, Terbongkar Karena Laporan LSM Amerika

GresikSatu | Kasus yang menyeret Bagas Arista Herlyanto (BAH), pria asal Gresik terus dilakukan pendalaman. Pasalanya pria berusia 26 tahun tersebut memproduksi konten pornografi terhadap keponakannya berusia 14 tahun.

Ada 100 foto konten pornografi yang dilakukan oleh tersangka, melalui handphone milik tersangka. Foto-foto itu kemudian disimpan rapat di akun milik Google Drive email tersangka.

Kepada petugas foto-foto tidak pantas dilihat dengan objek keponakannya sendiri itu digunakan untuk fantasi hasrat seksualnya. Hal ini lah yang membuat ia harus berurusan dengan pihak berwenang.

Usut punya usut terbongkarnya kasus ini bermula laporan dari LSM yang berkantor di Amerika. Saat itu, Tim penyelidik DITTIPIDSIBER Bareskrim Polri, mendapat pengaduan dari operator NCMEC (National Center for Missing & Exploited Children) terkait adanya konten pornografi dengan korban anak di bawah umur.

Mendapati laporan itu, tim penyelidik melakukan penyelidikan online terkait aduan dari operator NCMEC tersebut. Dari hasil tersebut ditemukan akun Google Drive milik tersangka yakni darksidegrs1@gmail.com dan bagasbagas1198@gmail.com, yang menjadi media penyimpanan konten pornografi.

“Dua akun itu dimiliki oleh tersangka, selanjutnya tim penegak hukum melakukan penangkapan,” kata Kepala Kejari Gresik, Nana Riana saat konferensi pers di Kantor Kejari Gresik, Selasa (23/7/2024).

Baca juga:  Pemkab Gresik Beri Beasiswa Kuliah Kepada Para Atlet Berprestasi

Dijelaskan Nana, dalam menjalankan aksinya, tersangka melakukan pengambilan foto tak senonoh itu saat korban yang merupakan keponakannya sendiri itu saat sedang tidur. Aksi bejat itu diakui tersangka dimulai bulan September 2022 sampai dengan Juni 2023.

“Kebetulan tersangka dan korban satu rumah. Korban merupakan keponakan dari tersangka. Di rumah tersebut ada empat KK termasuk juga ada orang tua korban. Tersangka mengambil foto pada dinihari saat korban sedang tidur di kamar, dan sofa ruang tamu,” jelasnya. 

Dari aksinya tersebut, lanjut Nana Riana, ada sekitar 100 kali pengambilan gambar foto yang dilakukan oleh tersangka, melalui handphone milik tersangka. 

“Setelah pengambilan foto kemudian disimpan di galeri hp milik tersangka, foto-foto tersebut dimasukan ke Google Drive email tersangka darksidegrs1@gmail.com & darksidegrs2@gmail.com,” lanjutnya. 

Kemudian, sekitar bulan Juni 2023 email tersangka darksidegrs1@gmail.com tersebut ter-suspend, dengan alasan melanggar konten seksual dari pihak google.

Baca juga:  Update Banjir Hari ke Tujuh di Gresik, Dua Kecamatan Masih Tergenang

Selain itu, tersangka juga memindahkan beberapa konten foto yang tersimpan di email darksiders1@gmail.com ke laptop milik tersangka pada bulan November 2023.

“Saat ini telah dilakukan pelimpahan tahap II, Kejari Gresik sudah menetapkan perkara ini P21. Tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 23 Juli 2024. Hingga nantinya, kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik,” tuturnya. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dua Pasal. Kesatu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, atau Kedua, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ancaman pidana paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler