Korupsi Pengadaan APMD, Dua Sekdes di Tuban Jadi Tersangka

GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menetapkan dua Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) tahun 2021.

Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar.

Kedua tersangka adalah Ali Mahmudi, Sekdes Sidohasri di Kecamatan Kenduruan, dan Eko Wahyudi, Sekdes Sidomulyo di Kecamatan Jatirogo.

Selain menjadi Sekdes, keduanya juga merangkap sebagai Direktur dan Manajer di CV Satu Network, perusahaan yang memenangkan tender pengadaan APMD tahun 2021.

Investigasi yang dimulai pada 2023 menemukan bahwa dari 58 unit APMD yang direalisasikan, 51 unit tidak memenuhi standar fabrikasi dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Kepala Kejari Tuban, Armen Wijaya, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.

Baca juga:  Karam Lebih dari Seminggu, Kapal di Pantai Tuban Terjebak di Karang Belum Dievakuasi

“Berdasarkan BPKP Provinsi Jawa Timur, kerugian negara mencapai Rp 1,5 Miliar,” ujarnya, Senin (22/7/2024).

Dalam proses penyelidikan, hampir 100 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, Persandian (Diskominfo-SP) Tuban, Arif Handoyo.

“Hampir 100 orang kami periksa sebagai saksi,” tuturnya.

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara antara 4 hingga 20 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Baca juga:  Diusung 10 Parpol, Bacalon Lindra-Joko Sarwono Mendaftar ke KPU Tuban

“Tersangka terancam 4 sampai 20 tahun penjara dan didenda Rp 200 juta sampai Rp 1 Miliar,” pungkasnya.

Reporter:
Zidni
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler