KPU Gresik Bakal Rekutmen Petugas Pantarlih, Cek Besaran Gaji dan Tugasnya

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik akan merekrut petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada serentak 2024. 

Nantinya, Petugas Pantarlih akan menjalankan peranan pemutakhiran data pemilih secara faktual.

Mereka memegang peran penting dalam memastikan akurasi data pemilih, sebagai dasar pelaksanaan pemilihan yang demokratis.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, berikut jadwal pendaftaran Pantarlih Pilkada 2024:

Jadwal Pelaksanaan:

  • Pengumuman Pendaftaran: 5 – 9 Juni 2024
  • Penerimaan Pendaftaran: 5 – 12 Juni 2024
  • Penelitian Administrasi: 6 – 13 Juni 2024
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 14 – 16 Juni 2024
  • Pemetaan TPS: 17 – 22 Juni 2024
  • Penetapan Nama: 23 Juni 2024
  • Pelantikan: 24 Juni 2024
Baca juga:  Koalisi Non Parlemen Dukung Dokter Alif Jadi Bupati Gresik

Persyaratan Pendaftaran:

  • Warga Negara Indonesia berusia minimal 17 tahun
  • Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tim kampanye pemilihan

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Surat pendaftaran (formulir dari PPS)
  • Daftar riwayat hidup (formulir dari PPS) dengan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm
  • Fotokopi KTP Elektronik
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  • Surat keterangan sehat jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik, disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik dan sehat rohani (format surat dari PPS)
Baca juga:  Struktur Sudah Terbentuk, Akhmad Taufik Jabat Ketua KPU Gresik

Besaran Gaji :

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, Pantarlih mendapatkan honor dalam menjalankan tugasnya. Besaran honor yang diperoleh Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Selain menerima gaji, Pantarlih juga akan mendapat santunan jika mengalami kecelakaan kerja. Berikut besaran santunannya:

  • Meninggal : Rp 36 juta per orang
  • Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  • Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  • Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler