KPU Gresik Buka Pendaftaran Petugas KPPS Pilkada 2024, Simak Syaratnya!

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik resmi membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran ini merupakan bagian dari persiapan krusial untuk memastikan kelancaran proses pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Dalam rekrutmen kali ini, KPU Gresik membuka lowongan untuk 13.076 petugas KPPS. Mereka nantinya akan bertugas di 1.868 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar 356 Desa dan Kelurahan.

Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik mengatakan dalam upaya menjaga integritas dan kelancaran pemilihan, KPU Gresik memerlukan petugas KPPS yang kompeten dan berdedikasi.

Petugas KPPS akan bertanggung jawab langsung dalam pelaksanaan pemungutan suara di setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara.

“Mereka akan menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memastikan hak suara masyarakat terlaksana dengan baik,” ungkapnya, Selasa (17/9/2024).

Pendaftaran petugas KPPS ini terbuka untuk masyarakat umum dengan sejumlah syarat tertentu. Pihaknya mengundang seluruh warga Gresik yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai petugas KPPS.

“Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS kita buka mulai hari ini 17-28 September 2024,” terangnya.

Baca juga:  Apes, Gagal Curi Motor di Gresik, Endrianto Babak Belur Dihajar Warga 

Kemudian, dilanjutkan penelitian administrasi calon anggota KPPS pada tanggal 18-29 September 2024 . Lalu, pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS pada tanggal 30 September-2 Oktober 2024.

Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS pada tanggal 30 September-5 Oktober 2024. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS pada tanggal 5-7 Oktober 2024. Lalu, penetapan dan pelantikan anggota KPPS tanggal 7 November 2024.

“Untuk Masa Kerja KPPS selama 1 bulan, mulai tanggal 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024,” jelasnya.

Berikut Persyaratan Anggota KPPS:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Baca juga:  Siap Dampingi Warga Miskin Terjerat Hukum, LBH GP Ansor Gresik Dikukuhkan

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
  4. Surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), sehat secara rohani, bebas dari penyalahgunaan narkotika, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu, tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik
  6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  7. Daftar Riwayat Hidup
  8. Pas Foto Berwarna 4×6, 1 (satu) lembar.
Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler