KPU Gresik Gelar Gladi Bersih, Mantapkan Persiapan Pendaftaran Cabup-Cawabup Pilkada 2024

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik saat ini tengah mempersiapkan keperluan bagi para peserta pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Untuk memastikan segala keperluan terpenuhi, pihaknya menggelar Gladi bersih, Senin (26/8/2024).

Diketahui, Pendaftaran pasangan Cabup-Cawabup untuk Pilkada akan dibuka selama 3 hari. Mulai tanggal 27, 28, hingga 29 Agustus 2024.

Pada Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 pendaftaran akan dibuka pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 akan dibuka pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No 690 Gresik.

Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik mengatakan gladi bersih tersebut digelar untuk pematangan persiapan pelaksanaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan mulai dibuka esok hari.

Baca juga:  Ayah Setubuhi Anak Tiri di Bawean Gresik Ditetapkan Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

“Untuk persiapan kita sudah di tahapan teknis, pengecekan sarana, dan koordinasi kesiapan penjagaan dari aparat. Sejauh ini sudah 99 persen, kita sudah siap melaksanakan ataupun menerima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Gresik 2024,” tuturnya.

Menurut pantauan lapangan, beberapa tenda sudah terpasang di halaman Kantor KPU Gresik. Sementara di dalam aula yang nantinya akan difungsikan sebagai ruang pendaftaran paslon telah tampak rapi menyambut kehadiran parpol dan bakal calon.

“Kita juga sudah menerima konfirmasi pendaftaran sekaligus penyerahan dokumen persyaran di hari pertama Pendaftaran ini dibuka,” ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik, Ahmad Bashiron mengaku sudah berkoordinasi dengan partai politik maupun gabungan partai politik terkait syarat dan dokumen yang diperlukan.

Baca juga:  Gus Yani Dikabarkan Gandeng Dokter Alif di Pilkada Gresik 2024

“Hingga kini, sudah ada tim kampanye pasangan calon yang sudah mengajukan pembukaan akses aplikasi Silon,” ucapnya.

Bashiron juga mengingatkan kepada para peserta untuk mengikuti aturan yang ada. Salah satunya bagi anggota DPRD Gresik yang mencalonkan diri dan mendaftarkan dirinya secara resmi ke KPU harus menyatakan surat tertulis pengunduran dirinya dari jabatan anggota DPRD.

“Nanti itu akan disertakan pada saat mendaftar, kalo memang masih belum ada keputusan pemberhentian cukup dengan surat keterangan sudah dalam proses atau diproses oleh pihak yang berwenang sampai pada proses penetapan,” terangnya.

“Sementara bagi petahana yang mencalonkan diri di Pilkada di daerah yang sama, mereka hanya diwajibkan cuti. Kecuali jika maju di daerah lain aturannya berbeda,” imbuhnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler