KPU Gresik Larang Pemasangan Stiker Caleg di Angkutan Umum

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik melarang Partai Politik dan Caleg untuk tidak memasang stiker alat peraga kampanye (APK) Pemilu di kendaraan umum, kendaraan dinas dan kendaraan pribadi. 

Hal tersebut diungkapkan saat Rapat koordinasi  KPU Gresik, bersama stakeholder pemerintah daerah terkait, yakni Kesbangpol, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perijinan, Bawaslu, dan Satpol PP.

Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Makmun, mengatakan menjelang masa kampanye, sesuai Perbup Gresik No 9/2016 tentang Penyelenggaraan Reklame menjadi bahasan utama dalam rakor.

“Rapat ini menjadi penentu lokasi APK, seperti tidak diperbolehkan pemasangan stiker caleg di angkutan umum. Serta gambaran umum tentang timeline tahapan masa kampanye untuk pemilu 2024,” terangnya, Selasa (7/11/2023).

Baca juga:  Larangan Sepeda Listrik di Sekolah, DPRD Gresik Usul Pemberdayaan Angkot 

Diketahui, masa kampanye akan dilakukan serentak selama 75 hari, mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023. 

“Kemudian ada juga metode kampanye tertentu yakni, rapat Umum dan iklan kampanye yang hanya dapat dilakukan selama 21 hari, terhitung mulai 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024,” terang Makmun. 

Sementara itu, Perwakilan Dishub Gresik, Angga menyampaikan bahwa saat ini banyak angkutan umum yang ditempel stiker caleg.

“Maka ke depan kita akan tertibkan, karena angkutan umum tidak bisa menjadi alat pemasangan APK,” jelasnya.

Sekretaris DLH Gresik, Muhammad Syamsul Arifin juga menghimbau, agar pemasangan APK tidak boleh merusak keindahan kota, utamanya pohon-pohon disepanjang jalan.

Baca juga:  Dongkrak Perekonomian, Festival UMKM Demokrat Gresik 2024 Digelar di GKB Convex 

Pemasangan APK kalau bisa menghindari Ruang Taman Hijau (RTH), karena dapat menghalangi penyiraman tanaman,” tuturnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img