KPU Gresik Perpanjangan Pendaftaran Cakada Pilkada 2024, Parpol Bisa Ubah Dukungan

GresikSatu | Hingga ditutupnya penerimaan pendaftaran bakal pasangan Calon Bupati dan calon Wakil Bupati Gresik tanggal 29 Agustus 2024, hanya pasangan Fandi Akhmad Yani-dr Asluchul Alif yang baru mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik.

KPU Gresik secara resmi memperpanjang masa pendaftaran Pilkada 2024 dengan menggelar sosialisasi kepada seluruh parpol di Kabupaten Gresik terkait pengumuman perpanjangan tersebut.

“Hari ini kita sampaikan informasi penting kepada pimpinan parpol terkait perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada Gresik 2024,” ungkap Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik, Ahmad Bashiron, Sabtu (31/8/2024).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 134 dan 135 disebutkan apabila hanya terdapat satu pasang calon, maka KPU Gresik dapat melakukan perpanjangan selama 3 hari.

Baca juga:  Ribuan Lansia Penghafal Al-Qur'an di Gresik Dapat Tunjangan Kehormatan, Nilainya Fantastis

Perpanjangan periode pendaftaran ini untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada calon yang ingin berpartisipasi dalam proses demokrasi bangsa.

“Karena hanya ada satu paslon yang mendaftarkan diri. Maka kami buka perpanjangan selama 3 hari, mulai tanggal 30 Agustus 2024-1 September 2024,” tuturnya.

Bashiron menyebutkan,selama masa perpanjangan masa pendaftaran Parpol yang tergabung dalam koalisi pengusung Paslon Kepala Daerah yang sudah mendaftar sebelumnya masih bisa mengubah pilihannya.

“Sesuai PKPU No 10 tahun 2024 bahwa untuk dukungan parpol masih bisa diubah selama masa perpanjangan dengan berbagai aturan,” ucapnya.

Apabila masa perpanjangan pendaftaran tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar, maka Pilkada Gresik akan melawan kotak kosong.

Baca juga:  Tunggu Rekom dari Partai Pemenang, Tiga Kandidat Bacabup Gresik Jalani UKK DPP PKB

“Jika hanya ada calon tunggal, dalam proses pemungutan suara nanti akan ada surat yang memuat kotak kosong dan pasangan calon. Dilalukan juga pengundian untuk menentukan paslon menempati sisi kiri atau kanan,” jelasnya.

Diketahui, pasangan Yani-Alif mengantongi rekomendasi dari 8 partai politik parlemen, antara lain PDIP, Gerindra, Golkar, PAN, NasDem, Demokrat, PKB hingga PPP.

Total ada 8 partai parlemen dan 10 partai non parlemen yang mengusung Yani-Alif sebagai calon kepala daerah 2024-2029.

“Untuk pasangan Fandi Akhmad Yani-dr Asluchul Alif berkasnya sudah dinyatakan lengkap, selanjutnya adalah tahapan penelitian administrasi,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler