KPU Gresik Terima 2.645 Kotak Suara, Bawaslu Awasi Ketat Distribusi

GresikSatu | Proses distribusi logistik untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak mulai berlangsung di Kabupaten Gresik.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik telah menerima 2.645 kotak suara yang akan digunakan dalam pemilu mendatang. 

Penerimaan logistik ini menandai langkah awal persiapan untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal.

Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik menyampaikan bahwa di tahap awal pendistribusian logistik, kotak suara mulai didatangkan KPU Gresik, yang kemudian disimpan di gudang KPU sebelum dikirimkan ke TPS.

“Laporan penerimaan Kotak Suara Gresik per tanggal 17 September 2024 yang diterima sejumlah 2.645 kotak suara dari total kebutuhan 3.772 kotak suara. Artinya masih kurang 1.127 kotak suara,” ucapnya, Rabu (18/9/2024).

Baca juga:  Tersangka Pencurian Berujung Pembunuhan Agen BRI Link di Imaan Gresik, Dituntut 14 Tahun Penjara

Kotak suara yang diterima merupakan bagian dari logistik pemilu yang sangat krusial. Selain kotak suara, KPU juga akan menerima sejumlah logistik lain, termasuk bilik suara, surat suara, dan kebutuhan lainnya.

“Pengiriman Logistik Pilkada dari Penyedia ke Gudang KPU Gresik selanjutnya adalah Kotak Suara yang masih kurang, dan Bilik Suara pada tanggal 22 September 2024,” ungkapnya.

Dalam pendistribusian kotak suara di gudang logistik KPU Gresik tersebut Bawaslu Gresik melakukan pengawasan melekat untuk memastikan kelancaran distribusi logistik serta menjaga transparansi dan integritas proses Pilkada di Kabupaten Gresik.

“Kami saat ini melakukan pengawasan melekat pada pendistribusian kotak suara di gudang KPU Gresik dan memastikan sesuai aturan,” ungkap Kordiv Sumber daya masyarakat, Organisasi dan Diklat Bawaslu Gresik, Robbah Khunaifih.

Baca juga:  Lawan Bumbung Kosong, DPC PPP Gresik Solid Konsolidasikan Pemenangan Paslon Yani Alif di Pilkada Gresik 2024 

Bawaslu Gresik memastikan Kotak suara yang datang sejumlah 2.645 buah sesuai dengan berita acara serah terima (BAST). Hal ini sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadinya pelanggaran terkait pengadaan perlengkapan pemungutan suara di kabupaten Gresik

“Kita harus memastikan pendistribusian sesuai dengan prosedur, tepat waktu, pengamanannya dan itu semua akan dicatat dalam Form pengawasan,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler