KPU Gresik Tetapkan Yani-Alif sebagai Satu-Satunya Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati 2024

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik secara resmi mengumumkan penetapan satu pasangan calon untuk Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penetapan ini dilakukan setelah melewati berbagai tahapan, mulai dari pendaftaran, kesehatan hingga verifikasi administratif dan faktual.

Berdasarkan Keputusan Nomor 1594 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024, maka KPU Gresik menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024 atas nama: Fandi Akhmad Yani sebagai Calon Bupati dan dr Asluchul Alif sebagai Calon Wakil Bupati Gresik.

“Pasangan calon yang ditetapkan hanya ada satu yakni pasangan Fandi Akhmad Yani dan dr Asluchul Alif,” ungkap Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik, Minggu (22/9/2024).

Baca juga:  Pohon Tumbang, Aktivitas Jalan Mayjend Sungkono Gresik Ditutup Hampir Satu Jam

Diketahui, Gus Yani adalah seorang incumbent yang kini menjabat sebagai Bupati Gresik, dan Dokter Alif sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPRD Gresik.

“Kami telah melakukan verifikasi yang mendalam dan memastikan bahwa semua dokumen yang diserahkan telah memenuhi ketentuan sesuai perundang-undangan,” tuturnya.

Pasangan ini telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, termasuk dukungan dari partai politik dengan membabat habis seluruh parpol parlemen dan sejumlah parpol non parlemen.

“Ada 17 Gabungan Partai Politik yang mengusulkan satu-satunya pasangan cakada. Diantaranya :Partai NasDem, Hanura, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, PDIP, Demokrat, Perindo, PKN, Partai Buruh, Partai Garda Republik Indonesia, PBB, PSI dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia,” ucapnya.

Baca juga:  DPC PPP Usulkan M Syahrul Munir Berpasangan dengan Putra KH Masbuhin Faqih di Pilbup Gresik

Dengan ditetapkannya pasangan calon ini, Tahapan selanjutnya memasuki masa kampanye yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 25 September 2024-23 November 2024. KPU berharap proses kampanye bisa berjalan dengan adil dan transparan.

“Pilihan masyarakat Gresik akan ditentukan pada hari pemungutan suara yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pemilihan ini, meskipun hanya ada satu pasangan calon yang akan bertanding,” pungkasnya.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler