KPU Gresik Umumkan Hasil Rekapitulasi Perolehan Pilkada 2024

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gresik mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Gresik, di Hotel Santika, Rabu (4/12/2024).

Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik menyampaikan total suara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Gresik ini mencapai 650.172.

“Pengguna hak pilih tercatat sebanyak 650.172 pemilih. Dari jumlah itu, suara sah mencapai 614.423, sementara suara tidak sah berjumlah 35.749,” ungkapnya, Rabu (4/12/2024).

Pilbup Gresik kali ini hanya diikuti oleh satu pasangan calon yaitu Fandi Akhmad Yani yang berpasangan dengan dr Asluchul Alif. Pasangan ini menghadapi kotak kosong sebagai opsi lawan.

Hasil rekapitulasi menunjukkan pasangan Yani-Alif meraih 366.944 suara, sedangkan kotak kosong memperoleh 247.479 suara. Dengan demikian, pasangan calon tunggal ini dinyatakan unggul.

Baca juga:  Sebanyak 2.206 Peserta Calon Anggota PPS Kabupaten Gresik Lolos Seleksi Administrasi

Berikut rincian perolehan suara pasangan Gus Yani-Alif di setiap kecamatan di Kabupaten Gresik:

  • Dukun: 15.665 suara
  • Balongpanggang: 22.245 suara
  • Panceng: 11.345 suara
  • Benjeng: 23.563 suara
  • Duduksampeyan: 21.820 suara
  • Wringinanom: 31.616 suara
  • Ujungpangkah: 9.435 suara
  • Kedamean: 25.302 suara
  • Sidayu: 6.621 suara
  • Manyar: 21.124 suara
  • Cerme: 28.810 suara
  • Bungah: 12.082 suara
  • Menganti: 35.382 suara
  • Kebomas: 26.005 suara
  • Driyorejo: 33.469 suara
  • Gresik: 16.776 suara
  • Sangkapura: 16.773 suara
  • Tambak: 8.911 suara

Setelah pengumuman hasil rekapitulasi, KPU Gresik masih menunggu potensi adanya perselisihan hasil pemilihan. Akhmad Taufik menjelaskan bahwa KPU memberikan waktu selama tiga hari atau 3×24 jam bagi pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Nanti kita lihat bersama apakah ada gugatan yang masuk ke MK. Jika dalam tiga hari ke depan tidak ada perselisihan hasil, maka KPU dapat langsung menetapkan pasangan calon terpilih,” jelasnya.

Baca juga:  Ratusan Warga Gili Timur Pulau Bawean Gresik Deklarasi Dukungan untuk Yani - Alif

Penetapan pemenang Pilbup Gresik secara resmi baru akan dilakukan setelah batas waktu gugatan berakhir. Jika tidak ada gugatan yang diterima oleh MK, maka pasangan Gus Yani-Alif akan segera dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik terpilih.

KPU Gresik juga menunggu arahan dari KPU Provinsi Jawa Timur terkait rekapitulasi tingkat provinsi yang direncanakan berlangsung antara tanggal 7 hingga 9 Desember. Hingga saat ini, KPU Gresik belum menerima undangan resmi dari pihak provinsi.

Rekapitulasi provinsi kemungkinan akan dilakukan antara 7 hingga 9 Desember. Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” pungkasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img