GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik resmi mengumumkan tahapan pendaftaran bagi pasangan calon kepala daerah yang akan berkontestasi dalam Pilkada 2024.
Hal tersebut tertuang pada Pengumuman Nomor: 314/PL.02.2-Pu/3525/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024.
Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik mengatakan sesuai pengumuman KPU Gresik, pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati akan segera dibuka yakni mulai tanggal 27 Agustus mendatang.
“Pendaftaran pasangan Cabup-Cawabup untuk Pilkada akan kami buka selama 3 hari. Mulai tanggal 27, 28, hingga 29 Agustus 2024,” ungkapnya, Minggu (25/8/2024).
Pada Selasa, 27 Agustus 2024 dan Rabu, 28 Agustus 2024 pendaftaran akan dibuka pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara pada hari Kamis, 29 Agustus 2024 akan dibuka pukul 08.00-23.59 WIB di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo No 690 Gresik.
Taufik menjelaskan, bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Gresik yang ingin mendaftarkan calonnya harus mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Gresik.
“Mereka juga perlu menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan. Nantinya, pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon,” terangnya.
Selama masa pengumuman pendaftaran, KPU Gresik mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.
“Sesuai aturan yang ada, bagi anggota DPRD yang mencalonkan diri dan mendaftarkan dirinya secara resmi ke KPU harus menyatakan surat tertulis pengunduran dirinya dari jabatan anggota DPRD,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Gresik, Ahmad Bashiron menyampaikan Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik Nomor 1580 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik Tahun 2024, KPU Gresik menyatakan untuk syarat minimal suara sah sejumlah 59.512 suara.
Keputusan ini diambil berdasarkan surat dari KPU RI tentang ambang batas perolehan suara untuk Kabupaten yakni sebesar 7,5 persen.
“Jumlah DPT pemilu 2024 sebesar 961.992. Namun total suara sah Kabupaten Gresik pada pemilu kemarin berjumlah 793.484 suara. Sehingga 7,5% dikalikan 793.484 (total suara sah Kabupaten Gresik pemilu 2024) menghasilkan 59.512 suara sah,” jelasnya.
“Hal ini merujuk pada Keputusan KPU Gresik nomor 1134 tahun 2024 dan Keputusan KPU Gresik nomor 1240 tahun 2023,” imbuhnya.
KPU Gresik juga membuka pelayanan helpdesk Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Gresik. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik dapat menghubungi: email gresikteknis@gmail.com atau nomor 081235511769 (Suryo Agung Nugroho) Atau dengan datang langsung ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gresik, yang beralamat di Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 690 Gresik.