GresikSatu | Keterlambatan kapal cepat Express Bahari, hingga berangkat sore kemarin, Selasa (20/2/2024) membuat pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Gresik angkat bicara.
Pasalnya, hal tersebut disebabkan tentang penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB), yang semestinya menjadi wewenang Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Timur tidak berada di lokasi Pelabuhan Gresik.
Kepala Seksi (Kasi) Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Gresik Capt Mochamad Firmawan mengatakan, bahwa terkait penertiban SPB kapal Express Bahari masih menjadi kewenangan BPTD.
Hal tersebut berdasarkan surat pelimpahan dari Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub pertanggal 1 Juni 2021.
“Jadi yang menerbitkan itu BPTD karena sudah ada pelimpahan pada tahun 2021 silam dari Dirjen Perhubungan Laut,” ungkapnya, Rabu (21/2/2024).
Menurut dia, terkait ada informasi peralihan kewenangan dari BPTD ke KSOP Gresik. Firmawan menuturkan surat tersebut belum diterima.
Apalagi, pelimpahan tersebut, harusnya pihak BPTD datang ke Kantor KSOP membahas terkait pengajuan pelimpahan itu.
“Selanjutnya kami akan mengajukan ke Dirjen Perhubungan Laut. Atau pihak BPTD mengajukan ke Dirjen Perhubungan Laut untuk diteruskan ke KSOP Gresik. Begitu harusnya yang dilakukan BPTD,” tuturnya.
“Sesuai prosedur kalau ada pelimpahan, surat langsung dari Dirjen Perhubungan Laut. Bukan dari BPTD atau Perhubungan Darat. Karena KSOP Gresik mengikuti otoritas dari Dirjen Perhubungan Laut,” tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD Gresik Dapil Bawean (Sangkapura – Tambak) Bustami Hazim mengatakan, pihaknya menerima surat dari pihak BPTD kelas II Jawa Timur bertanda tangan Kepala BTPD Mangasi Sinaga.
Bahwa per tanggal 20 Februari 2024, di dalam surat tersebut pihak BPTD menyampaikan terkait penertiban SPB kapal cepat lintas Gresik – Bawean kewenangan KSOP Kelas II Gresik.
“Yang perlu kita garis bawahi kenapa surat tersebut berlaku tidak jauh sebelum keberangkatan kapal,” ungkapnya.
Dengan demikian, hal tersebut tentu dadakan bagi operator kapal. Imbasnya pelayanan kepada penumpang dari Gresik ke Bawean sangat dirugikan.
“Seharusnya surat tersebut diterbitkan H-3 keberangkatan kapal. Atau isi surat tersebut, diberikan penjelasan bahwa pada tanggal tertentu ada pelimpahan kewenangan,” jelasnya.
“Ini surat diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama. Sekaligus diberlakukan pada tanggal tersebut. Akibatnya, kapal terlambat berangkat dan sangat merugikan penumpang. Ini harusnya BPTD harus memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait pelimpahan wewenang ini,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapal Cepat Express Bahari sempat mengalami gagal berangkat karena tak ada izin berlayar.
Para penumpang pun kecewa hingga sempat terjadi kericuhan. Pasalnya, para penumpang sudah membeli tiket namun saat di pelabuhan kapal tak bisa berlayar.
Kekecewaan para penumpang itu terobati setelah 8 jam menunggu. Kapal akhirnya bisa diberangkatkan, sekitar pukul 17.00 WIB.