GresikSatu | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi gabungan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang dan truk galian C yang melanggar jam operasional.
Operasi ini dilaksanakan di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik, Kamis (30/01/2025).
Operasi tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan, kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas, serta pembatasan jam operasional truk di Jalan Raya Deandles.
Petugas menemukan berbagai pelanggaran dan langsung memberikan penindakan di lokasi.
Kasat Lantas Polres Gresik, AKP Rizki Julianda Putera, yang memimpin operasi, menegaskan bahwa langkah tegas diperlukan untuk meningkatkan kedisiplinan pengemudi kendaraan berat.
“Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Gresik,” tegas AKP Rizki Julianda Putera.
Dalam operasi tersebut, sebanyak 21 pelanggar ditindak. Rinciannya, 12 kendaraan dikenai tilang STNK karena tidak memiliki kelengkapan surat-surat, sementara 9 sopir dikenai tilang SIM. Selain itu, 49 pengemudi lainnya hanya mendapat teguran karena pelanggaran ringan.
Selain penindakan hukum, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para sopir truk terkait aturan lalu lintas dan pembatasan operasional kendaraan berat di wilayah Gresik.
Para pengemudi diimbau untuk mematuhi larangan melintas di Jalan Raya Deandles pada jam-jam tertentu yang telah ditetapkan.
Operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin Polres Gresik dalam menciptakan budaya lalu lintas yang lebih aman dan tertib.
Dengan adanya operasi seperti ini, diharapkan kesadaran pengemudi angkutan barang semakin meningkat sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan dan kemacetan.