Lebih Ringan dari Tuntutan, Pelaku Jembret Tewaskan Ibu di Gresik, Divonis 12 Tahun Penjara

GresikSatu | Perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Abdillah Faruq Shiddiq sudah memasuki babak akhir.

Pelaku jambret yang merenggut nyawa ibu rumah tangga di Jalan RA Kartini, Gresik pada November 2023 lalu sudah menerima vonis hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (18/3/2023). 

Pelaku berusia 30 tahun, asal Kelurahan Kroman, Kecamatan /Kabupaten Gresik itu, menerima putusan hukuman 12 tahun penjara. 

Hakim Ketua Fifiyanti menyampaikan putusan sidang kepada terdakwa. Bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

“Mengadili, bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian. Dengan menjatuhkan pidana hukuman 12 tahun penjara,” ungkapnya, Senin (18/3/2024). 

Perbuatan terdakwa diatur dalam pasal 365 ayat (3) KUHP, tentang pencurian kekerasan. 

Baca juga:  Puluhan Remaja Geber knalpot Brong Kocar Kacir Kepergok Polisi, Satu Motor Tertinggal di TKP

“Akibat perbuatannya nyawa korban ibu Ratna Agustini (48) warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Gresik meninggal saat mengejar jambret,” jelas Hakim Ketua. 

Atas putusan tersebut, JPU, terdakwa dan penasehatnya dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana Dian Yanuarini Heryanti, pikir-pikir atas putusan hakim tersebut. 

Dari putusan tersebut, lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya, yang menuntut terdakwa hukuman 14 tahun penjara. 

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian dengan kekerasan menyasar kepada korban Ratna Agustini pada Jumat (3/11/2024) dini hari.

Perempuan 48 tahun itu menjadi korban jambret saat melintas di kawasan jalan Dr Soetomo Kecamatan Kebomas, Gresik.

Saat sebelum terjadi penjambretan, dia baru mengambil sejumlah uang di ATM untuk kebutuhan berbelanja di pasar Gresik.

Baca juga:  266 Jamaah KBIHU Petrokimia Gresik Berangkat Hari Ini

Setelah selesai mengambil uang, ibu rumah tangga itu bergegas menuju Pasar Gresik, dengan mengendarai motor Honda Beat dengan nopol W 3163 CI.

Ditengah perjalanan, dia dikejutkan dengan aksi seorang pria bermotor yang melaju mendekatinya.

Dengan cepat, pelaku mengambil dompet yang berada di dashboard motor korban.

Ratna pun berupaya mengejar tersangka. Sayangnya, saat tiba di kawasan jalan RA Kartini, warga Kelurahan Sidomukti itu mengalami kecelakaan setelah pelaku memotong laju motornya. Kecelakaan itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img