Legislatif Soroti DLH Gresik: Penolakan TPST Sidomukti Akibat Minim Sosialisasi

GresikSatu | Kalangan legislatif menindaklanjuti penolakan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sidomukti Kecamatan Bungah, Gresik.

Komisi III DPRD Gresik, sebagai mitra dari Dinas terkait menyebut, buruknya sosialisasi dan perencanaan menjadi penyebab proyek tersebut tidak berjalan mulus hingga berujung pembatalan. Legislatif pun meminta agar Dinas Lingkungan Hidup melakukan evaluasi dan kajian secara menyeluruh.

Komisi III DPRD Arif Rosyidi, mengatakan, pihaknya pun mempertanyakan kelanjutan pembangunan TPST, mengingat proses lelang pembangunan telah dilakukan.

“Jika melihat respon dari masyarakat, tentu harus direlokasi. Nah, proses selanjutnya seperti apa, jangan sampai bermasalah dengan hukum maupun dampak lainnya,” ucapnya, Selasa (4/6/2024).

Politisi Demokrat itu, juga meminta agar program pemerintah yang bersinggungan dengan masyarakat perlu melibatkan legislatif. Agar, proses perencanaan maupun pembangunan yang berjalan mendapat pengawasan dan kontrol yang baik. Di sisi lain, keberadaan TPST sangat dibutuhkan di Gresik jika melihat produksi sampah yang dihasilkan setiap harinya.

Baca juga:  Bule Aniaya Wanita di Gresik Diamankan, Punya Hubungan Asmara dengan Korban

“Namun jangan sampai ada masyarakat yang merasa dirugikan. Sehingga kajian secara menyeluruh wajib dilakukan,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Gresik Lutfhi Dawam. Minimnya sosialisasi kepada masyarakat menjadi pemicu gelombang protes pembangunan TPST terus meningkat. Khususnya, berkaitan dengan dampak yang akan ditimbulkan apabila fasilitas pengolahan sampah itu telah resmi beroperasi.

“Harusnya, jauh sebelum perencanaan sudah ada sosialisasi, bukan pada saat mau dibangun. Wajar apabila masyarakat kaget dan banyak yang menolak,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah wajib melakukan kajian mendalam dengan melibatkan masyarakat setempat. Khususnya dalam hal pemilihan lokasi. Sebab, lokasi proyek dengan luas lahan 1,8 hektar itu dinilai tidak strategis lantaran dekat dengan pemukiman.

“Yang dikhawatirkan masyarakat berkaitan dengan pencemaran, mobilitas angkutan, dan dampak lainnya. Anehnya, hal sensitif tersebut tidak disampaikan di awal,” tandas politisi Gerindra itu.

Baca juga:  Cegah Pencemaran Udara dari Kendaraan Bermotor, DLH Gresik Lakukan Uji Emisi Gratis

Kepala DLH Gresik Sri Subaidah pun mengaku akan melakukan evaluasi. Bahkan, pihaknya merasa menjadi korban atas program dengan anggaran mencapai Rp 1,5 miliar bersumber dari APBD 2024 tersebut.

“Sejak awal, proses perencanaannya dari Bappeda,” ujarnya.

Setelah mendapat penolakan, pihaknya dipaksa untuk memindahkan pembangunan di wilayah Banyu Tengah. Namun, Sri akan melakukan kajian dengan meninjau lapangan terlebih dahulu.

“Agar tidak kembali terulang lagi seperti di Sidomukti,” jelasnya.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut, pihaknya menegaskan tidak ada masalah dengan kontrak kerja yang sudah dilakukan. Sebab, pihak pengembang juga mempertimbangkan penolakan yang dilakukan warga. Sehingga, pihaknya berencana memindahkan TPST wilayah utara ke Desa Bungah. Tepatnya di sekitar Bukit Jamur.

“Disana ada tanah kas desa (TKD) yang tersedia. Sejauh ini masih terus berkoordinasi dengan perangkat dan masyarakat setempat. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tutupnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img