Lehernya Dicekik dan Kepalanya Ditenggelamkan ke Laut, Penjual Kopi Tewas di Tangan Pemuda

GresikSatu | Kejadian tragis hingga penghilangan nyawa orang terjadi di Kabupaten Tuban. Hanya gara-gara tak terima ditegur, seorang pemuda berinisial HPU (32) nekat menganiaya penjaual kopi hingga tewas.

Parahnya, penjual kopi yang biasanya mangkal di Jl RE Martadinata, Kelurahan Karangsari itu, dianiaya dengan cara dicekik dan kepalanya ditenggelamkan ke laut. Korban atasnama Jaelan (58), warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Jenu, akhirnya meninggal dunia.

Kejadian pilu itu bermula, saat korban tengah menjaga kedai kopinya, di atas trotoar di pinggiran pantai, Rabu (5/1/2022) pukul 21.00 Wib. Kedai milik korban ini sangat sederhana. Tempat duduk pelanggannya hanya beralaskan tikar.

Sesaat kemudian, pelaku yang mengendarai sepeda motor melintasi di atas trotoar. Entah disengaja atau tidak, pelaku membawa motornya menerjang tikar warung milik korban. Secara spontan korban akhirnya menegur pelaku.

Baca juga:  Kecelakaan Maut Pasutri di Cerme, Sopir Kabur Setelah Melindas Pemotor 

Baca Juga : Warga GKB Geger, Ular Piton sepanjang 3 Meter Berkeliaran

Teguran korban membuat pelaku naik pitam. Ia akhirnya memparkirkan motornya lalu mendatangi korban. Sempat terjadi perkelahian antara keduanya. Namun nahas, pelaku malah jatuh ke laut yang saat itu kondisinya sedang pasang.

Melihat situasi korban sudah terpojok, pelaku malah mencekik leher penjual kopi. Lalu memasukan kepala korban ke dalam air laut. Kejadian itu dilakukan secara berulang kali hingga korban meninggal dunia.

Kapolsek Tuban, Iptu Rianto mengatakan, pelaku sudah berhasil dimankan oleh petugas. Saat diperiksa, pelaku terpengaruh minuman keras saat melakukan penganiayaan kepada penjaga kedai kopi.

“Sebelum kejadian pembunuhan tersebut dilakukan. Pelaku terlebih dahulu mengkonsumsi miras yang ia beli di sebuah warung,” katanya, Kamis (6/1/2022).

Baca juga:  Tabrak Dinding Taman Pembatas, Pemotor di Gresik Tewas 

Baca Juga : Berhasil Sita 10 Ton Pupuk Ilegal, Anehnya Polres Gresik Belum Tetapkan Tersangka

“Setelah mendapatkan laporan, polisi datang ke lokasi kejadian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” tambahnya.

Atas perbuatan itu, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Pelaku dan korban ini juga sama-sama satu desa atau bertetanggaan,” imbuhnya. **

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler