GresikSatu | Meskipun memasuki masa libur Lebaran, BPJS Kesehatan Cabang Gresik memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap mendapatkan pelayanan optimal dengan menerapkan sistem piket layanan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan administrasi maupun informasi bagi peserta yang membutuhkan akses layanan kesehatan selama periode libur.
Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa layanan piket akan beroperasi di kantor cabang pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
“Jenis layanan yang tetap dapat dimanfaatkan peserta di antaranya layanan informasi, administrasi kepesertaan, hingga pengaduan,” ujar Janoe dalam Konferensi Pers Pelayanan Mudik Lebaran Tahun 2025, Kamis (20/3/2025).
Selain layanan tatap muka di kantor cabang, peserta juga dapat mengakses layanan digital BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, serta layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) di nomor 08118165165. Situs resmi BPJS Kesehatan juga tetap dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi selama libur Lebaran.
“Dengan prinsip portabilitas dalam Program JKN, peserta tetap bisa memperoleh layanan kesehatan di mana saja, tidak terbatas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar,” tambahnya.
Fasilitas Kesehatan Tetap Beroperasi
Janoe juga menegaskan bahwa fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit dan klinik, tetap berkewajiban melayani peserta JKN, terutama dalam kondisi gawat darurat. Semua pelayanan akan tetap mengacu pada prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Jika mengalami kendala, peserta bisa menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di rumah sakit. Selain itu, kami juga menempatkan petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah akses informasi bagi pasien JKN,” jelasnya.
Khusus bagi peserta Program Rujuk Balik (PRB) yang membutuhkan obat, pengambilan obat tetap mengikuti kebijakan fasilitas kesehatan masing-masing. Jika jadwal pengambilan obat jatuh pada masa libur, peserta diperbolehkan mengambil obat lebih awal, maksimal tujuh hari sebelum habis.
Namun, Janoe mengingatkan agar peserta tetap memastikan status kepesertaan JKN mereka aktif dengan membayar iuran tepat waktu. Hingga 1 Maret 2025, jumlah kepesertaan JKN di Kabupaten Gresik telah mencapai 100% atau sebanyak 1.318.921 jiwa.
“Semua penyakit dijamin dalam Program JKN, tanpa ada batasan jumlah hari rawat inap, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Dinas Kesehatan Siapkan Posko dan Klinik
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Gresik, drg Setyo Susilo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menghadapi libur Lebaran.
“Kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polres untuk menggelar apel kesiapan arus mudik 2025 guna memastikan pelayanan kesehatan di posko-posko mudik. Klinik dan rumah sakit juga tetap buka, baik untuk kegawatdaruratan maupun pelayanan poli klinik,” kata Setyo.