Lindungi Perempuan dan Hak Anak Pasca Cerai, Pemkab dan PA Gresik Dapat Penghargaan dari Mahkamah Agung

GresikSatu | Sinergi berkelanjutan yang dibangun antara Pemkab Gresik, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Gresik, dan Pengadilan Agama Gresik dalam upaya melindungi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian mendapatkan penghargaan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Ketiga instansi ini berkomitmen memberikan jaminan sosial dan ekonomi bagi perempuan dan anak pasca perceraian, sehingga mereka bisa mendapatkan kesempatan untuk mandiri secara finansial. Langkah ini dinilai inovatif sehingga berhasil membuat Gresik menerima penghargaan dari instansi besar tersebut.

Sebelumnya, mereka berhasil menjalin Memorandum of Understanding (MoU) bersama dengan 36 perusahaan swasta, 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan 8 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gresik.

Dalam MoU tersebut, mereka berkomitmen untuk menyediakan dukungan komprehensif bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian. Dukungan ini diberikan dalam bentuk pendampingan hukum, dukungan finansial, hingga akses peluang kerja berkelanjutan.

Baca juga:  PT Smelting Raih Penghargaan Kemitraan Terbaik dari Pemkab Gresik

Penghargaan ini juga memberikan pengakuan khusus bagi Pengadilan Agama Gresik, yang diakui oleh Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Pengadilan Agama Tingkat Kabupaten pertama di Indonesia yang menginisiasi kerja sama dengan perusahaan dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian.

Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, menyampaikan apresiasi mendalam kepada semua pihak yang berkontribusi dalam merealisasikan kolaborasi ini.

“Penghargaan ini merupakan pengakuan atas kerja sama kita dalam melindungi dan mendampingi perempuan serta anak yang terdampak perceraian. Komitmen ini tidak hanya memberikan perlindungan sementara, tetapi juga membuka jalan menuju kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera,” ungkapnya, Selasa (29/10/2024).

Baca juga:  Niat Kerja Bakti Bersihkan Sungai, Warga Kandangan Gresik Tewas Tenggelam 

Melalui program ini, perempuan yang baru saja mengalami perceraian akan mendapatkan akses ke layanan pendampingan hukum dan psikologis dari Pengadilan Agama Gresik, yang bekerja sama dengan berbagai lembaga untuk memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terlindungi.

“Keterlibatan sektor swasta dalam inisiatif ini juga menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan dan anak adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya tanggung jawab pemerintah,” tuturnya.

Dengan pencapaian ini, Pemkab Gresik berkomitmen untuk memperluas cakupan dukungan dan memastikan program-program berkelanjutan bagi perempuan dan anak. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi pemicu semangat bagi semua pihak dalam memperkuat kolaborasi demi terciptanya kesejahteraan sosial yang lebih adil dan inklusif.

Reporter:
Chofifah Qurotun Nida
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler