GresikSatu | Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Gresik bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD) Gresik menggelar Lokakarya Jurnalistik di salah satu hotel Gresik, Senin (8/8/2022). Dengan kegiatan tersebut para kepala desa di Kabupaten Gresik sudah dibekali pengetahuan dan tidak takut, jika didatangi oknum wartawan.
Forum lokakarya itu pun menghasilkan kesepakatan sejumlah poin antara PWI Gresik, AKD Gresik, Dewan Pers, Polres Gresik dan Kejari Gresik. Pertama, bila ada pemberitaan yang dirasa kurang tepat. Narasumber bisa meminta hak jawab 2×24 jam. Bila tidak digubris, bisa langsung melapor ke Dewan Pers.
Kedua, jika ada oknum wartawan yang datang lalu mengancam dan melakukan pemerasan. Bisa langsung dilaporkan ke kantor polisi. Mulai Polsek sampai Polres.
Dalam acara tersebut juga dilakukan penandatangan nota kesepahaman tentang pencegahan penyalagunaan profesi pers. Penandatangan dilakukan langsung Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Kejari Gresik M. Hamdan Saragih, Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya, Ketua AKD Gresik Nurul Yatim dan Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Berita Terkait” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”cat” orderby=”date”]
Ketua PWI Gresik Ashadi Ikhsan mengatakan, pihaknya mengaku sering mendapat keluhan dari masyarakat tentang adanya wartawan, dalam tanda kutip datang ke desa-desa. Biasanya mereka (wartawan) bermodal kartu pers tanpa memiliki perusahaan pers yang berbadan hukum. Bahkan mereka (wartawan tanda kutip) belum tetsertifikasi dewan pers, atau memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
“Seringkali sasarannya kepala desa, kepala sekolah, dan lainnya. Datang mencari kesalahan lalu meminta uang. Akibat perbuatan mereka, wartawan di Gresik yang sudah memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), berasal dari perusahaan media yang terdaftar di dewan pers terkena imbasnya,” ucapnya.
Dari kegiatan lokakarya ini, para Kepala desa di Gresik sudah tidak perlu takut lagi menghadapi wartawan tanda kutip tersebut. “Kalau menghadapi wartawan tanda kutip tersebut tidak usah takut. Saya berharap setelah keluar dari sini, ada keinginan kemauan harus melawan. Karena wartawan sebenarnya kena imbasnya,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya meminta agar kepala desa di Gresik tidak takut lagi. Apalagi sampai menghindari wartawan yang datang ke kantor desa.
Agung sapaan akrabnya, memberikan tips menghadapi wartawan tanda kutip tersebut. Para kepala desa bisa menanyakan dahulu kartu UKW wartawan tersebut dan mengecek berasal dari perusahaan media mana.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
“Kalau didatangi wartawan tanya status UKWnya. Jika ada pemberitaan kurang tepat silahkan minta hak jawab, jika tidak ditanggapi 2×24 jam mengadu dewan pers. Tidak ada biaya. Silahkan telepon saya,” katanya.
Diakuinya, saat ini sudah ada 800 pengaduan tentang pers di seluruh Indonesia. Untuk Kabupaten Gresik masih belum ada. Dengan adanya Lokakarya Jurnalistik PWI Gresik ini, menambah wawasan kepala desa tentang produk jurnalistik.
“Jika sudah masuk ranah pidana seperti mengancam, memeras dipersilahkan lapor polisi,” tegasnya.
Ketua AKD Gresik Nurul Yatim menambahkan, mumpung ada dewan pers kepala desa di Gresik menjadi tahu batasan. Ruang informasi publik sejauh mana.
“Mana media abal-abal mana media yang punya legalitas bisa memberikan pengertian luas. Dengan adanya lokakarya ini menjadi mengerti sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
Turut hadir dalam lokakarya sebagai narasumber Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis yang disampaikan Wakapolres Gresik Kompol Ari Galang Saputro Kajari Gresik yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Alifin Nurahmana Wanda, dan perwakilan pengurus PWI. (faiz/Tov)