GresikSatu | Tuntutan pekerja untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gresik tahun 2023 dipengaruhi sejumlah faktor internal dan eksternal.
Salah satu tonggak utama yang melatar belakangi alasan dibalik tuntutan kenaikan UMK adalah mahalnya biaya hidup di Gresik. Indeks kenaikan upah dipengaruhi inflasi harga barang besar-besaran.
Semakin tinggi inflasi, semakin besar pula kenaikan gaji karyawan. Dalam perspektif pekerja, kenaikan 13% untuk UMK dan UMP dianggap sesuai dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Sesuai dengan PP 36 yang mengatur pengupahan meski dikembalikan pada wewenang Daerah masing-masing, inflasi serta pertumbuhan ekonomi menjadi rumusan kenaikan UMK Gresik 2023.
Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Gresik, Syafi’uddin mengatakan, tuntutan kenaikan sesuai keputusan Kemnaker yakni kenaikan upah sebesar 10 persen, atau minimal setara dengan kenaikan UMP Jatim.
“Indikasi tuntutan kenaikan UMK ini tidak asal-asalan. Daya beli masyarakat juga dipengaruhi upah, kebutuhan hidup layak. Disamping sistem perusahaan yang tidak memihak para pekerja dengan perhitungan jam produktif dan memisahkan jam kerja sebenarnya,” terangnya, Rabu (7/12/22).
Udin menegaskan, kenaikan upah tidak lepas dari inflasi harga BBM yang berdampak pada meroketnya komoditas pangan dan barang. Domino yang dimainkan begitu lebarnya, kesejahteraan para pekerja Gresik mulai dipertanyakan.
“Kenaikan upah pekerja diharapkan mampu mengcover kebutuhan hidup. Karena jika diteliti lebih dalam daya beli kita saat ini selama berganti tahun mengalami penurunan. Dari KASBI sendiri, setidaknya menuntut kenaikan sebesar 15 persen,” imbuhnya.
Finalisasi pengumuman kenaikan UMK dikabarkan akan ditetapkan pada hari ini. Para pekerja akan terus berjuang hingga memenuhi halaman Gedung Pemerintah Provinsi sampai akhirnya ketok Gubernur Jatim. (ovi/aam)