GresikSatu | Kelanjutan proses hukum kasus pernikahan nyeleneh antara manusia dan kambing terus dipertanyakan beberapa pihak. Salah satunya datang dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Gresik.
Mereka meluruk gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, memempertanyakan kinerja Kejari dalam penanganan para tersangka penistaan agama. Termasuk tersangka anggota DPRD Gresik Fraksi NasDem, Nur Hudi Didin Arianto.
Dalam aksinya, massa aksi membawakan aksi protes “Mosi Tidak Percaya Kepada Penegak Hukum Gresik”. “Segera P21 kan tersangka kasus penistaan agama di Gresik. Karena saat ini Kejari lambat melakukan proses ini, yang masih P19,” ucap Korlap aksi Muhammad Al-Lail Qadri.
Menurut dia, kalau aparat penegak hukum masih kurang membutuhkan saksi ahli menurut dia MUI Gresik adalah saksi ahli. Untuk itu, Kejari Gresik terkesan sangat memperlambat proses hukum ini. “Setelah kami beraudiensi bersama Kejari Gresik. Pihak Kejari masih menunggu kelengkapan berkas,” jelasnya.
“Kami akan menunggu hasil dan tanggung jawab kinerja aparat penegak hukum (APH) dari Kejari Gresik. Kami juga akan terus mengawal kasus ini sebagai control sosial,” tambahnya.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Kasi Intel Kejari Gresik Deni Niswansyah mengatakan, tuntutan dari para mahasiswa ini segera dilakukan P21. Yang saat ini masih status P19. Untuk itu Deny menegaskan, perkara ini menjadi atensi publik.
“Namun perkara ini harus mempunyai alat bukti yang bagus saat sudah ke meja hijau atau persidangan nanti. Karena tersangka ini juga bukan orang sembarangan,” ucapnya kepada awak media.
Jangka waktu untuk melakukan P21 lanjut dia, tidak ada batas waktu. Namun, per tanghal 14 September berkas dikembalikan ke Polres Gresik. Dengan estimasi 14 hari berkas harus dikembalikan ke Kejari Gresik.
“Dengan jadwal pengembalian ke Kejari Gresik pada tanggal 28 Oktober nanti,” jelasnya.
Ditambahkan, berkas yang kurang dari penyidikan kasus tersebut adalah alat bukti yang kuat. Termasuk ada dari ahli-ahli yang betkompeten di bidangnya. “Semisal apakah ustadz bisa jadi ahli. Kan belum tentu semuanya bisa, kan begitu. Juga harus punya pengalaman. Alat bukti kurang mendalam pada kasus ini,” tandasnya.
Pihaknya pun enggan menjabarkan perincian alat bukti yang masih kurang, terhadap kasus penistaan agama tersebut. “Intinya terkait alat bukti yang masih kurang. Kami ingin memastikan kekuatan pembuktiannya. Karena Alat bukti, bisa saksi, ahli, keterangan tersangka juga alat bukti,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)