Maling Teror Warga Empat Desa di Gresik Dibekuk Polisi di Lamongan

GresikSatu | Masih ingat dengan kasus pencurian bobol rumah di Dusun /Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Desa Gredek, Kecamatan Duduksampeyan, Gresik yang terjadi beberapa bulan yang lalu.

Kini, maling tersebut sudah diamankan oleh kepolisian resor Gresik. Dari hasil penyelidikan maling yang diketahui bernama Muhamad Khafidz (34) asal Desa Punduttrate, Kecamatan Benjeng, Gresik, ini juga beraksi di Kecamatan Cerme, Gresik.

Pria yang juga pernah menjalani hukuman di Polsek Cerme akibat pencurian kotak amal ini, ditangkap pada dini hari, Sabtu (24/8/2024) di Warkop Kedung Sogo, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.

Diketahui, maling tersebut kian meresahkan masyarakat di Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang dan Gredek Kecamatan Duduksampeyan, dan Kecamatan Cerme pada beberapa bulan yang lalu. Dalam aksinya, maling tersebut beraksi seorang diri. Dengan menyasar beberapa rumah di tiga Kecamatan tersebut.

Baca juga:  Pesta Pernikahan di Bungah Gresik Viral, Karena Tamunya Dapat Hadiah Umrah

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Iptu Eriq Panca Nur Patria mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian di Kecamatan Balongpanggang, dan Duduksampeyan pada Juni lalu.

“Atas kejadian tersebut, beberapa korban kehilangan barang berharga hp, dan uang tunai. Di Desa Ngasin, Kecamatan Balongpanggang, Gresik terdapat enam rumah yang dibobol maling tersebut. Begitu juga di Desa Gredek sejumlah rumah dibobol maling, hingga terakhir di Kecamatan Cerme,”ungkapnya, Kamis (29/8/2024).

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu linggis, satu HP Itel P40 berwarna biru, dan tujuh buah tas milik para korban.

“Modusnya pelaku merusak pintu belakang rumah dengan alat linggis. Motifnya untuk kesenangan dan kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Baca juga:  Antisipasi Pemanasan Global, REI Gresik Tanam Sejuta Pohon di Kebomas

Tersangka maling, langsung dibawa ke Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut, dan akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib,” tuturnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler