GresikSatu | Wajah Dwi Zahrul Fitriana hanya bisa tunduk lesu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Perempuan asal Menganti ini, nekat melakukan kejahatan menggelapkan uang puluhan juta, milik perusahaan tempat dia bekerja.
Modusnya, aksi yang dilakukan perempuan anak dua ini, melakukan manipulasi data jumlah karyawan. Menambahkan data penerima dari absensi yang diberikan oleh mandor atau pengawas kerja.
“Kebetulan merupakan karyawan PT Cipta Mandiri Nusantara Abadi. Posisinya sebagai staf Finance Accounting. Bertugas sebagai kasir administrasi penggajian karyawan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida, Kamis (16/11/2023).
Mirisnya, aksi terdakwa dilakukan selama satu tahun sejak 2021 silam
Terhitung sejak Mei 2021 sampai Mei 2022. Hal tersebut setelah perusahaan melakukan audit internal. Dengan kerugian mencapai Rp 85 juta.
“Ditemukan kerugian mencapai Rp 85,507 juta,” jelasnya.
JPU sendiri, sudah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3,6 tahun. Terlebih, dia tidak mampu mengembalikan uang kerugian yang dialami perusahaan.
Terdakwa pun memgaku menyesal atas perbuatannya. Dia pun meminta keringanan hukum saat penyampaian agenda sidang pledoi di Pengadilan Negeri Gresik. Bahwa aksi nekat tersebut, lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Saat itu, sedang mengalami kesulitan keuangan,” ucapnya, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Terdakwa juga mengaku masih harus mengurus kedua anaknya, yang masih berusia sekolah. Untuk itu, kiranya majelis hakim memberikan keringan hukum saat agenda sidang putusan nanti.
Majelis Hakim yang diketuai Arie Andhika Adikresna akan mempertimbangkan keterangan kedua pihak. Sebelum membacakan putusan yang akan disampaikan pada pekan depan.
“Pihak JPU juga masih dengan tuntutan yang sama. Yang pasti perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 374 KUHP,” ungkapnya. (faiz)